Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal mencapai sebesar Rp 273,9 triliun rupiah per 26 Oktober 2021. Angka tersebut berasal dari penawaran umum yang dilakukan 40 emiten.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan bahwa masih terdapat penawaran umum yang masih dalam proses sebanyak 82 emiten. Adapun nilai nominal penawaran umum tersebut mencapai sebesar Rp 43,32 triliun.
“Penghimpunan dana di pasar modal hingga 26 Oktober 2021 meningkat 282,8 persen dari periode yang sama tahun lalu,” ucap Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Jumat, 29 Oktober 2021.
OJK juga memberikan ruang gerak yang jauh lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go digital melalui ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir.
Anto menilai kepercayaan para investor asing (non residen) terhadap prospek perekonomian Indonesia meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan net buy oleh non residen.
- Baca Juga: Kebijakan OJK Dorong Digitalisasi di Sektor Keuangan
- Baca Juga: Regulasi Bank, OJK Resmi Rilis Cetak Biru Bank digital
Per 22 Oktober 2021, non residen berhasil mencatat kalau inflow sebesar Rp 6,07 triliun dengan net buy sebesar Rp 9,89 triliun di pasar saham dan net sell sebesar Rp 3,82 triliun di pasar surat berharga negara (SBN).
“IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) tercatat naik ke level 6,644 atau menguat 5,7 persen (mtd). Sementara, pasar SBN terpantau relatif stabil dengan rerata yield SBN naik 1,2 bps,” ujarnya.
Tentunya ke depan OJK akan berupaya mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan dengan fokus pada pemberian layanan/produk yang cepat, mudah, murah, dan kompetitif kepada masyarakat serta peningkatan kemudahan dan perluasan akses masyarakat unbankable dan UMKM.
Adapun upaya tersebut antara lain melalui penerbitan POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/POJK/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum serta peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.
- Baca Juga: DPR Apresiasi Kebijakan OJK Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
- Baca Juga: Investor Saham Tembus 3 Juta Pada Penyelenggaraan CMSE 2021
Menurutnya peraturan OJK terkait Bank Digital memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital terhadap bank berskala kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan dikembangkan lembaga keuangan mikro termasuk Bank Wakaf Mikro (BWM).
“Selain itu, OJK juga memberikan ruang gerak yang jauh lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go digital melalui ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir,” ujarnya.
(Alwin Widiyantoro)