Regulasi Bank, OJK Resmi Rilis Cetak Biru Bank digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang merupakan upaya dalam meregulasi bank digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam launcing Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. (Foto: Tagar/Dimas)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Cetak biru ini merupakan salah satu upaya dari OJK dalam meregulasi bank digital yang semakin cepat berkembang.

"Peluncuran Cetak Biru ini merupakan gambaran yang lebih konkret atas berbagai inisiatif dan komitmen OJK dalam mendorong akselerasi transformasi digital pada perbankan," ujar Heru Kristiyana selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Selasa, 26 Oktober 2021.

Pada grand launcing Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang dilaksanakan Selasa, 26 Oktober 2021 ini, OJK berfokus pada lima elemen pengembangan digitalisasi perbankan. 

Kelima elemen ini merupakan suatu langkah yang mendorong pihak perbankan untuk menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan sesuai ekspektasi konsumen karena berorientasi pada konsumen.

Kelima aspek yang difokuskan oleh OJK tersebut adalah, fokus pertama adalah data yang mencakup perlindungan data, transfer data, dan tata kelola data.

Kedua, teknologi yang mencakup tata kelola teknologi informasi, arsitektur teknologi informasi, dan prinsip adopsi teknologi informasi. Ketiga, manajemen risiko teknologi informasi yang mencakup pula keamanan siber bank umum dan alih daya (outsourcing).

Lalu yang keempat berkaitan dengan kolaborasi yang mencakup platform sharing, kerjasama bank dalam ekosistem digital.

Kemudian yang terakhir tatanan institusi yang mencakup dukungan pendanaan, kepemimpinan, desain organisasi, talenta sumber daya manusia, dan budaya.

Selain kelima aspek yang difokuskan oleh OJK diatas, penyusunan cetak biru ini juga mengedepankan tiga prinsip dasar dalam pembuatannya. 

Prinsip yang pertama adalah, cetak biru ini menganut konsep Principle Based. Konsep Principle Based sendiri memberikan aturan dalam bentuk prinsip supaya industri bisa lebih berkembang.

Kedua lebih kepada pendekatan Facilitative, dalam prinsip ini cetak biru dibuat untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi namun tetap memegang prinsip hati-hati. 

Ketiga adalah Living Documen, cetak biru yang dibuat harus bersifat dinamis sehingga akan terus diperbaharui seiring dengan perkembangan yang terjadi pada dunia perbankan.

Karena bersifat aturan dan akan berlaku dalam waktu yang lama, cetak biru ini dibuat oleh OJK dengan mempertimbangkan banyak aspek seperti studi terkait perbankan masa depan. Kondisi digitalisasi perbankan saat ini juga tak luput menjadi pertimbangan OJK dalam merancang cetak biru ini.

Selain itu OJK juga mengikuti syarat dan ketentuan baik dari dunia perbankan internasional maupun kebijakan otoritas terkait. Dengan demikian cetak biru yang bertujuan untuk meregulasi bank digital ini diharapkan bisa mempermudah pihak bank serta menjaga kenyamanan konsumen.

(Dimas Rafika)

Berita terkait
DPR Apresiasi Kebijakan OJK Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mengapresiasi keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perpanjangan restrukturisasi kredit.
Kebijakan OJK Dorong Digitalisasi di Sektor Keuangan
OJK terus mempercepat pelaksanaan transformasi digital di sektor jasa keuangan untuk dukung peningkatan inklusi keuangan masyarakat
OJK Ungkap Ciri-Ciri Tawaran Investasi yang Harus Dicurigai
Kasus investasi ilegal termasuk gadai ilegal marak terjadi di masa pandemi di berbagai wilayah Indonesia.