Medan - MRI, 22 tahun, warga Jalan Sri Gunting, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dihajar warga sebelum ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Saat beraksi MRI tak sendiri. Dia bersama dua rekannya yang berhasil kabur saat pemilik sepeda motor memergoki aksi mereka dan melakukan pengejaran.
Motor yang dicuri adalah Honda Beat warna putih biru nomor polisi BK 4801 AIT milik Darwin Simarmata, petugas jaga malam di Penginapan Red Doorz, Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Kepala Polsek Delitua, Resor Kota Besar Medan, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan pihaknya menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku awalnya ditangkap pemilik sepeda motor.
Lalu korban mengejar sambil berteriak maling. Pelaku akhirnya bisa ditangkap
"Iya, seorang pelaku diamankan sedangkan dua orang lainnya melarikan diri," kata Zulkifli.
Menurut dia, Darwin ketika itu sedang beristirahat. Darwin selalu memarkirkan motor di depan penginapan. Kali ini dia tersentak saat mendengar sepeda motornya didorong tiga pelaku.
"Lalu korban mengejar sambil berteriak maling. Pelaku akhirnya bisa ditangkap. Saat itu ada petugas kepolisian yang melakukan patroli sehingga pelaku dan barang bukti sepeda motor bisa kami amankan. Kondisi wajah korban penuh luka lebam," tuturnya.
Sampai saat ini, kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya. Pengakuan MRI, dia baru sekali melakukan pencurian.
"Kasus ini masih kami dalami, pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.[]