Medan - Seorang pencuri berinisial ES, 25 tahun, babak belur dihakimi warga setelah kedapatan mencuri sebuah handphone milik warga di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan. Beruntung nyawa ES terselamatkan setelah anggota Kepolisian Sektor Deli Tua, Medan datang ke lokasi kejadian.
Kepala Kepolisian Deli Tua, Ajun Komisaris Zulfkifli mengatakan ES diamankan polisi usai beraksi pada pukul 02.00 WIB. Pria pengangguran ini ditangkap setelah mencuri satu unit handphone di dalam mobil milik Riko Firnando Silalahi, 22 tahun, terparkir di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Awalnya korban istirahat di dalam Mobil Avanza-nya, tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor, mereka berboncengan.
"Pelaku melakukan aksinya berdua bersama rekannya, RS dengan menggunakan sepeda motor Honda beat BK 6539 AHQ. ES bertindak sebagai eksekutor dan RS sebagai jokinya. Mereka mengambil handphone milik korban disaat korbannya sedang beristirahat di dalam mobilnya," ujarnya kepada Tagar, Minggu, 23 Agustus 2020.
Tetapi, aksi kedua pelaku diketahui oleh korban sehingga teriak maling. Teriakan korban tersebut didengar warga dan berhasil menangkap pelaku berinisial ES. Nahas, ES pun menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung, nyawa ES selamat saat anggota polisi datang dan langsung dibawa ke Mapolsek Deli Tua.
Baca juga:
- Maling Ban Mobil di Medan Ditangkap
- Wanita Medan Ngaku Dianiaya dan Dirampok 6 Anak Tiri
- Jukir Medan Mengaku Tidak Takut kepada Kapolda Sumut
"Awalnya korban istirahat di dalam Mobil Avanza-nya, tiba-tiba pelaku mengendarai sepeda motor, mereka berboncengan. Kemudian pelaku ES turun dari boncengan dan langsung membuka pintu mobil sebelah kanan. Di situ pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau dan korban terkejut, tidak bisa berbuat banyak," kata Zulkifli.
Kemudian, pelaku melihat handphone milik korban yang berada di bangku mobil. Dia langsung mengambilnya dan pergi menaiki sepeda motor sebelumnya sudah siap.
"Pelaku diamankan warga, setelah itu, barulah pelaku kita amankan. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Saat ini, pelaku ES sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan RS masih dalam pencarian (DPO)," tutur Zulkifli.
Selain mengamankan pelaku, satu unit handphone milik korbannya juga turut dijadikan barang bukti, bersamaan dengan sepeda motor milik pelaku.
"Pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya juga turut kita amankan. Pelaku kita persangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ucap Zulkifli.