Polisi Medan Tembak Pencuri Spesialis Congkel Rumah

Spesialis pencuri rumah warga di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditembak polisi.
Pelaku RM saat di RS Bhayangkara Medan. (Foto : Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Seorang pencuri berinisial RM, 31 tahun, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena mencoba kabur saat disergap. Dia ditangkap di kawasan Pasar IV, Dusun VII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin 6 Januari 2020.

Terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanannya.

RM diburu jajaran Polsek Patumbak karena dilaporkan telah melakukan aksi pencurian di rumah Roy Darma, Dusun VII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak pada Sabtu 14 Desember 2019 lalu.

"Kami menatapkan RM sebagai tersangka berdasarkan laporan korban dan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Akhirnya kami lakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya dan menangkap RM," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Gindo Manurung kepada Tagar, Rabu 8 Januari 2020.

Usai ditangkap, polisi lantas melakukan pengembangan untuk mencari tahu dimana dia menyimpan hasil curiannya tersebut. Namun RM malah melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi pun memberikan tembakan peringatan yang nyatanya tidak diindahkan RM.

"Terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanannya," tuturnya.

Setelah tidak berdaya, RM kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) yang diduga hasil kejahatan RM. Di antaranya, sebuah tas, jam tangan merek alexander cristy, buku tabungan BRI, BNI, BCA. Ada juga ATM BRI, ATM BCA, ATM BNI dan lainnya.

Hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian ini ternyata sudah berulangkali dilakukan RM dan meresahkan masyarakat. Dia diduga pelaku pencurian spesialis congkel rumah warga dengan cara merusak jendala.

"Pelaku spesialis pencurian di rumah warga. Kadang juga menggunakan tanggok bambu untuk mengambil barang orang lain. Dia masukkan tanggok ke dalam rumah melalui jendela dan mengambil harta benda yang menjadi sasaran," katanya.

Saat ini, pelaku RM telah mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan terkait di mana saja dia beraksi dan kemana hasil curiannya dijual," tuturnya. []

Berita terkait
Istri Kedua Hakim PN Medan Diancam Hukuman Mati
Istri kedua Jamaludin, hakim Pengadilan Negeri Medan, diancam hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Ketua DPRD Medan Puji Kebersihan Kota Binjai
Ketua DPRD Kota Medan memuji kebersihan Kota Binjai dan disampaikan saat berkunjung ke gedung DPRD Binjai.
Mahasiswa Medan Tewas Gantung Diri di Simalungun
Mahasiswa asal Medan ditemukan tak bernyawa di perladangan warga di Kabupeten Simalungun.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara