Sleman - Peristiwa tragis menimpa seorang pria inisial AS, 23 tahun yang meninggal dunia di tangan teman-temannya sendiri. Warga Nulisan, Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta babak belur setelah dikeroyok para pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban menggunakan tangan kosong dan kaki. Akibat pukulan tersebut mengakibatkan korban menderita luka-luka bahkan hingga muntah darah
Perlakukan tidak manusiawi tersebut akhirnya berujung kematian korban. Korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Irwansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya sudah menangkap enam orang yang terlibat dalam perkara ini. Keenam orang yang terlibat adalah ME 25 tahun; KT, 25 tahun; NA, 21 tahun; DD 22, tanun; SI 23 tahun dan SA, 25 tahun.
"Iya betul terjadi dugaan penganiayaan bersama-sama yang berujung meninggalnya orang. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sleman," kata AKP Deni saat dihubungi wartawan, Senin, 19 Oktober 2020.
Iya betul terjadi dugaan penganiayaan bersama-sama yang berujung meninggalnya orang.
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban dan pelaku ME janjian untuk balapan motor. Namun setelah terjadi kesepakatan, tiba-tiba korban membatalkan balapan sehingga membuat pelaku ME emosi. Alasan korban membatalkan balapan karena motor yang akan digunakan tiba-tiba rusak atau mengalami gangguan.
Satu hari sebelum meninggal tepatnya pada Jumat, 16 Oktober 2020 malam, terduga pelaku meminta korban bertemu di rumahnya di Gedongan, Sleman. "Malam itu, ternyata korban sudah ditunggu oleh ME dan teman-temanya," ucap Deni.
Baca Juga:
Saat korban tiba di lokasi, tanpa basa-basi, pelaku ME melakukan penganiayaan dengan tangan dan kakinya. Nahasnya, teman-teman korban tidak ada yang menghalau, bahkan turut melakukan kekerasan sampai korban tidak berdaya.
Karena panik, beberapa pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Namun, nampaknya pelaku ME belum puas menganiaya korban dan kembali menghujani korban dengan pukulan. Setelah itu, pelaku ME dan teman-temanya membersihkan darah di tubuh korban.
Baca Juga:
Pada Sabtu 17, Oktober 2020 Pukul 06.00 WIB, pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia pukul 14.30 WIB. "Jadi saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah tidak sadarkan diri akibat luka yang dialaminya," ujarnya.
Hingga kini petugas masih terus mendalami motif pelaku nekat melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Petugas juga mengamankan barang bukti kaos korban dan pelaku. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. []