Kader Dikeroyok Malah Tersangka, Ini Reaksi PDIP Simalungun

Ketua PDIP Simalungun Samrin Girsang, menilai polisi kurang netral dalam menetapkan kadernya sebagai tersangka, meski menjadi korban keroyokan.
KAH tengah mendapatkan perawatan medis di sebuah rumah sakit di Berastagi, Kabupaten Karo. (Foto: Tagar/Istimewa).

Simalungun - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Simalungun Samrin Girsang, menilai polisi kurang netral dalam menetapkan KAH, 41 tahun, sebagai tersangka.

KAH merupakan kader PDIP dan Ketua Ranting di Kelurahan Hutabayu, Kabupaten Simalungun, Sumut. Dia ditetapkan tersangka oleh polisi buntut perkelahian dengan BS, anggota DPRD Simalungun dan dua rekan BS lainnya.

"Itu kurasa yang tidak pas di kami. Karena kalau pun dia (KAH, red) ikut, paling karena dia mengelak," kata Samrin saat ditemui di kantor DPC PDIP Simalungun, Selasa, 29 September 2020.

Samrin menduga, penetapan KAH sebagai tersangka karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"Kami melakukan upaya melalui kuasa hukum. Bila perlu menempuh hukum akan memprapid-kan pihak Polres Simalungun," terangnya. "Apa dasar penetapan tersangka? Sementara dia sebagai korban," sambungnya.

Ditanya kapan akan melakukan praperadilan, Samrin mengaku segera berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

"Kami masih upaya ke situ, karena posisi kuasa hukum kami masih di Berastagi. KAH masih terbaring lemas di sana, rumah sakit. Dia belum bisa memenuhi panggilan polisi," paparnya.

Samrin GirsangKetua DPC PDIP Simalungun Samrin Girsang.(Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan).

Lebih jauh Samrin menyebut, selain menetapkan KAH dan AS sebagai tersangka, polisi juga semestinya menetapkan BS dan RS sebagai tersangka.

Sementara masih status saksi dan didalami keterangan saksi yang lain

Hal itu sesuai penuturan KAH bahwa dia dipukul oleh BS, AS dan RS.

"Kenapa hanya AS? Karena kalau satu lawan satu kami yakin AS yang babak belur. Karena kader kami ini sudah terlatih di satgas kami. Kami pastikan itu. Ini posisinya kan karena dia dikeroyok," jelas Samrin. "Kami lihat juga saudara BS itu. Senyumnya dia waktu diwawancarai dan tidak ada luka sedikit pun," katanya lagi.

Samrin berharap, sesuai bukti tersebut polisi mampu menganalisis secara dalam kasus itu dan menetapkan BS sebagai tersangka. "Harapan kami polisi segera menetapkan BS sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait bentrok fisik anggota DPRD Simalungun, BS dengan seorang kader PDIP berinisial KAH di Kelurahan Huta Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun pada Minggu, 20 September 2020.

Dalam kejadian itu, BS dibantu AS dan RS. Akibatnya, sejauh ini KAH masih mendapatkan perawatan di rumah sakit di Berastagi, Kabupaten Karo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Ajun Komisaris Polisi Jerico Lavian menyebutkan soal penetapan tersangka tersebut.

"Proses lanjut. Kedua belah pihak sama-sama kami tetapkan sebagai tersangka," tulis Jerico lewat pesan aplikasi WhatsApp, Senin, 28 September 2020 pukul 15.49 WIB.

Disampaikan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan mendalam. Kata dia, tidak tertutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dari kasus tersebut. "KAH dan AS sudah tersangka," sebutnya.

Sedangkan terhadap BS, anggota DPRD Komisi 1 Simalungun, kata Jerico, masih berstatus sebagai saksi. "Sementara masih status saksi dan didalami keterangan saksi yang lain," ungkapnya. []

Berita terkait
Duel dengan Anggota DPRD Simalungun, Kader PDIP Tersangka
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait bentrok atau adu jotos antara anggota DPRD Simalungun dan seorang kader PDIP.
Duel dengan Kader PDIP, Anggota DPRD Simalungun Diperiksa
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Simalungun, Sumut, telah meminta keterangan BS atas dugaan penganiayaan kader PDIP.
Polisi Diultimatum Ungkap Pengeroyok Kader PDIP Simalungun
Ketua DPC PDIP Kabupaten Simalungun, Samrin Girsang mengatakan tindakan dugaan penganiayaan BS kepada KAH, pelecehan terhadap partai.