Pelajar Asal Magelang Dikeroyok Tiga Pria di Sleman

Polsek Tempel, Sleman menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar. Pengeroyokan terjadi karena pelaku dipengaruhi miras.
Polsek Sleman menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Jembatan Krasak, Lumbungrejo, Kecamatan Tempel, Sleman. (Foto: Polsek Tempel/Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Kepala Kepolisian Sektor Tempel, Sleman menangkap tiga orang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jembatan Krasak Lumbungrejo, Kecamatan Tempel, Sleman pada Minggu, 13 September 2020.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tempel, Sleman, Inspektus Satu Aji Pramono mengatakan ketiga pelaku menganiaya korban Adi Pangestu, 18 tahun dengan cara menendang dan mengeroyok pria malang ini secara membabi buta. 

Awalnya korban membuat laporan tindak pidana penganiayaan oleh segerombolan orang yang tidak dia kenal.

Adapun identitas tiga tersangka yakni DS, 31 tahun, warga Dusun Srimulyo, Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, AW, 21 tahun warga Desa Tridadi dan MK, 19 tahun warga Kecamatan Tempel.

Akibat ulah ketiga tersangka, pelajar asal Sikepan, Beringin, Srumbung, Magelang, Jawa Tengah (Jateng) menderita luka memar di bawah mata sebelah kiri dan kepala pusing. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempel untuk menghukum ketiga tersangka penganiayaan.

"Awalnya korban membuat laporan tindak pidana penganiayaan oleh segerombolan orang yang tidak dia kenal. Lalu tim opsnal menindak lanjuti laporan tersebut dan menangkap tiga orang pelaku penganiayaan," kata Aji Pramono kepada wartawan di Mapolsek Tempel, Jumat, 18 September 2020.

Aji Pramono membeberkan kronologi penganiayaan sendiri terjadi pada Minggu, 13 September 2020 dini hari di Jembatan Krasak, Desa Lumbungrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.

Penganiayaan tersebut berawal kala ketiga tersangka sedang duduk di lokasi kejadian dan dalam pengaruh minuman keras (miras). Selang beberapa lama, korban berencana melintas di lokasi kejadian bersama temannya menggunakan sepeda motor berboncengan.

Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban melihat orang ramai-ramai, sehingga korban mengendarai motor dengan pelan. Namun, korban malah dihentikan oleh kelompok orang yang di duga pelaku penganiayaan.

"Korban ditanya kenapa berhenti lalu tanpa basa-basi tiga orang tersangka langsung menganiaya korban dengan cara di tendang sehingga terjatuh dari sepeda motornya," ucap Iptu Aji.

Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga memukul korban dengan tangan kosong dan helm beberapa kali. Beruntungnya korban dapat meloloskan diri dan menjauh dari kelompok pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka pada Kamis, 17 September 2020 di lokasi yang berbeda-beda.

Selain mengamankan 3 tersangka penganiayaan, petugas juga turut membawa barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Vario dan helm yang digunakan tersangka. Akibat perkara ini, ketiga tersangka terancam pasal 170 KUH Pidana dan atau pasal 351 KUH pidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang sub penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Saat ini ketiga tersangka kami titipkan di ruang tahanan Polres Sleman," ucapnya.[]

Berita terkait
Pria Korban Tabrak Lari Motor Roda Tiga di Sleman
Seorang pria berusia 63 tahun, warga Sleman menjadi korban tabrak lari motor roda tiga. Kini korban opname di rumah sakit. Berikut kronologinya.
Dua Pasal Jerat Tersangka Kasus PSK Tewas di Sleman
Tersangka inisial AP, asal Purworejo, Jawa Tengah terancam pasal berlapis atas kasus PSK asal Solo yang dikencaninya tewas di kamar hotel Sleman.
Alasan Duda Muda Bantul Ditangkap Polisi di Sleman
Pria asal Bantul ditangkap Polsek Mlati Sleman. Duda muda ini melakukan perbuatan tidak senonoh kepada teman gadisnya yang sedang mabuk.