Kulon Progo - Sekelompok pemuda nekat melakukan aksi pengeroyokan kepada Aka Wijanarko, usia 18 tahun di kawasan Pantai Glagah Kulon Progo, Yogyakarta. Remaja asal Kalurahan Demen, Kapanewon Temon ini dikeroyok empat orang hingga babak belur.
Dalam kasus tersebut, kepolisian berhasil menangkap empat orang pelaku yakni Rizki Novrianto, usia 24 tahun, warga Sukoharjo, Jawa Tengah; Wisnu Satriya alias Gaplek, usia 23 tahun, warga Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah; Deni, usia 21 tahun, warga Purworejo, Jawa Tengah dan Heri, usia 38 tahun, warga Purworejo, Jawa Tengah.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefri mengatakan, insiden pengeroyokan dilakukan pada Kamis 24 September 2020. Dari pengakuan para pelaku, aksi pengeroyokan terpengaruh minuman keras.
Dendam itu muncul diduga karena korban pernah mengganggu keponakan Deni.
Dia mengatakan, dalang dari pengeroyokan adalah pelaku Deni yang memiliki dendam pribadi dengan korban. "Dendam itu muncul diduga karena korban pernah mengganggu keponakan Deni," kata Jefri di Kulon Progo, Selasa, 13 Oktober 2020.
Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, para pelaku terlebih dahulu menjemput Aka yang sedang berada di sebuah angkringan di wilayah Demen, sekitar sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku memaksa Aka untuk ikut dan dibawa ke wilayah Pantai Glagah. "Setelah korban ikut akhirnya di Kawasan Glagah dikeroyok dengan tangan kosong. Korban akhirnya menderita luka memar di wajah," ungkapnya.
Baca Juga:
- Pelaku Penganiayaan Calon Mertua di Sleman Ternyata Beristri
- Mirip Ayah Kandung, Selingkuhan Istri Aniaya Anak di Sleman
- Kronologi Tiga Pria Aniaya Warga hingga Meninggal di Sleman
Sementara itu, salah seorang pelaku sekaligus dalang penganiyaan, Deni mengaku aksi tersebut dilakukan karena memiliki dendam pribadi kepada korban. "Saya dendam pada korban. Pokoknya saya dendam," tutur Deni.
Adapun pelaku lain, yaitu Wisnu, mengatakan, Demi merasa dendam karena korban pernah mengganggu keponakannya. "Saya hanya ikut-ikutan saja karena diajak," ungkap Wisnu.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. []