TAGAR.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengatakan, Direktur Utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro berinisial HS berhasil dibekuk terkait kasus penipuan robot trading Fahrenheit.
Menurutnya, Modus para tersangka yakni menawarkan investasi dan menyatakan perusahaan robot trading Fahrenheit legal di Indonesia. Namun, setelah didalami perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi.
"Kami menangkap HS, perannya sebagai direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro," katanya pada Kamis, 7 April 2022.
Dia menjelaskan, tersangka robot trading Fahrenheit juga menawarkan keuntungan tetap bagi para korban sebanyak 1-25 persen per hari.
"Lalu, ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen dan maksimal 25 persen. Setelah kami dalami skema yang digunakan adalah skema Ponzi. Sehingga HS diduga tindak pidana perdagangan," katanya.
Sampai saat ini, Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit guna menangkap tersangka lainnya selain HS.
Terkait kasus ini, HS dijerat dengan Pasal 105 dan 106 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Undang-Undang Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[]
Baca Juga:
- Bos Robot Trading Abal-abal 'Fahrenheit' di Laporkan ke Bareskrim Polri
- Edan! Member Diimingi Cuan 80 Persen dari Robot Trading Bodong Fahrenheit
- Biar Kapok! Bos Robot Trading Abal-abal Fahrenheit Hendry Susanto Akhirnya Ditangkap Polisi
- Pengacara Sayangkan Laporan Korban Robot Trading Fahrenheit Ditolak Polisi