TAGAR.id, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus penipuan investasi opsi biner via aplikasi Binomo, sehingga total ada empat orang tersangka.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah lebih dulu menangkap dan menetapkan Indra Kusuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pertama, Brian Edgar Nababan (manajer aplikasi Binomo) dan Fakarich yang mengajarkan trading kepada Indra Kenz.
Kini penyidik kembali menetapkan seorang tersangka berinisial WMN atau Wiky yang disebut sebagai admin akun Telegram milik Indra Kenz.
Akun tersebut merupakan akun berbayar khusus bagi anggota yang mengikuti kelas trading dengan Indra Kenz. Tersangka Wiky ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, Rabu, 6 April 2022.
“Sampai hari ini kasus Binomo jadi empat tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
Keterangan lainnya disampaikan Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara. Ia menyebut Wiky menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp308 juta.
"Tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih menerima Rp 308 juta," kata Chandra, dikutip dari Antara.
Keempat tersangka sama-sama dikenakan pasal berlapis, tentang UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. []
Baca Juga
- Peneliti INDEF: Cara Kerja Binary Option CS 'Merampok' Masyarakat
- INDEF: Kasus "Binary Option" Terjadi Karena Kurangnya Literasi Keuangan
- Banyak Makan Korban, Binary Option Dianggap Lakukan Kecurangan
- Influencer dan Afiliator Binary Option Bisa Ditindak Pidana