Perjalanan Karier Politik Eggi Sudjana

Profil Eggi Sudjana, aktivis, pengacara dan politisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
Eggi Sudjana saat memberikan orasi di depan kediaman Prabowo di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu 17 April 2019. (Foto: Tagar/Eno Suratno Wongsodimedjo)

Jakarta - Anggota Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana, ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Penetapan status dilakukan lantaran orasinya yang provokatif dan dianggap menyerukan people power.

Lahir di Jakarta, 3 Desember 1959, Eggi Sudjana dikenal sebagai seorang aktivis. Pria yang akrab dipanggil Bang Eggi ini merupakan jebolan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Sewaktu lulus perguruan tinggi, Eggi memulai kariernya sebagai pengacara. Namanya mencuat setelah sukses memenangkan pra peradilan salah satu petinggi Polri, Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut.

Dia juga menjadi pengacara Rizieq Shihab dalam kasus chat pornografi pada tahun 2018. Saat itu, dia berujar kalau kasus yang menimpa pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut bisa dihentikan alias SP3 dari segi hukum.

Kasus besar lain yang pernah ia tangani adalah perkara yang menyeret Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dalam dugaan penipuan berkedok layanan paket perjalanan travel dan umrah First Travel.

Belakangan Eggi mundur lanyaran kedua kliennya itu tidak mau terbuka soal di mana dana dari jemaah di kumpulkan.

Eggi diketahui pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2013, namun kandas sewaktu mengikuti verifikasi di KPU Jabar.

Di tahun yang sama, ia kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kali ini dalam Pilgub Jawa Timur 2013. Lagi-lagi, nasib baik masih belum berpihak kepadanya. Eggi yang menggandeng Muhammad Sihat sebagai wakilnya melalui jalur independen harus mengakui suara yang diraihnya kecil.

Pada tahun 2016, nama Eggi Sudjana disebut masuk dalam daftar donatur gerakan makar terkait unjuk rasa aksi 212. Selain dia, sederet tokoh terkenal lain juga digadang-gadang ikut membiayai aksi 212, yaitu Rizieq Shihab, Tommy Suharto, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarno Putri, Munarman, dan Said Iqbal.

Nama lainnya yang terdaftar adalah Bachtiar Nasir, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Habiburochman, Muchsin Alatas dan Firza Husein.

Tuduhan itu kemudian tidak terbukti. Eggi mengaku kesal karena nama baiknya tercoreng akibat kasus tersebut.

Keterlibatan Eggi dalam aktivitas dan pergerakan massa masih berlanjut hingga kini. Bersama Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayje TNI (purn) Kivlan Zein, dia menginisiasi demonstrasi di depan kantor KPU dan Bawaslu pada hari ini, Kamis 9 Mei 2019.

Demonstrasi dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) itu dijadwalkan akan memenuhi depan gedung KPU dan Bawaslu dari titik kumpul di kawasan Lapangan Banteng pada 13.00 WIB. Kedatangan mereka untuk menuntut diskualifikasi pasangan nomor urut 01, Joko Widodo- Maruf Amin.

Di hari yang sama ketika demo akan berjalan, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Makar. Surat pemanggilan pun telah dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditrekrimum Polda Metro Jaya kepada pihak kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Eggi menjadi tersangka berdasar laporan yang dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri, pada Jumat 19 April 2019.

Laporan dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM dibuat atas tuduhan penghasutan, menyusul video ajakan Eggi melakukan gerakan people power.

Tim Tagar yang standby di Lapangan Banteng, Bawaslu serta KPU hingga berita ini diturunkan tak melihat ada tanda-tanda demonstrasi. Info yang beredar, demo yang dipimpin Eggi serta Kivlan Zein ditunda dari Kamis 9 Mei 2019, menjadi Jumat 10 Mei 2019.

Baca juga: 



Berita terkait