Tiga Kasus Qanun Jinayat Bakal Dicambuk di Banda Aceh

Tiga kasus pelanggaran Qanun Jinayat akan dieksekusi cambuk pada Kamis, 28 Januari 2021 mendatang di Banda Aceh.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana dari tiga pasangan pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Tiga kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh akan dieksekusi cambuk pada Kamis, 28 Januari 2021 mendatang di Taman Sari Bustanussalatin Banda Aceh, Aceh.

"Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Banda Aceh, Zakwan, Selasa, 26 Januari 2021.

Zakwan menambahkan, ketiga kasus terkait dengan perkara liwat, perkara khamar dan perkara ihktilat yang terjadi dalam Wilayah Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh.

Sementara itu, Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh pada 13 November 2020 telah menjatuhkan vonis kepada pasangan homoseks yang ditangkap pada tanggal 13 November 2020 lalu di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Baca juga:

Kedua tersangka terbukti bersalah melakukan jarimah liwath yang diatur Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dan hakim telah menjatuhkan Uqubat Ta'zir terhadap terdakwa TA dan MU berupa cambuk sebanyak 80 kali. []

Berita terkait
Penuhi Ekonomi Keluarga, IRT Jadi Pengedar Sabu di Aceh
Satres narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh menciduk seorang IRT karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
Lima Terduga Teroris Berencana Rakit Bom di Aceh
Densus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Indonesia menangkap lima terduga teroris di Aceh.
BKSDA Evakuasi Harimau Terjerat Perangkap Babi di Aceh
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi seekor Harimau Sumatera yang terkena jerat di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.