Banda Aceh - Tiga kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh akan dieksekusi cambuk pada Kamis, 28 Januari 2021 mendatang di Taman Sari Bustanussalatin Banda Aceh, Aceh.
"Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Banda Aceh, Zakwan, Selasa, 26 Januari 2021.
Zakwan menambahkan, ketiga kasus terkait dengan perkara liwat, perkara khamar dan perkara ihktilat yang terjadi dalam Wilayah Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) dari Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh pada 13 November 2020 telah menjatuhkan vonis kepada pasangan homoseks yang ditangkap pada tanggal 13 November 2020 lalu di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
- Lima Fakta Pesta Seks Durasi 4 Hari di Aceh
- Prostitusi Anak Terbongkar di Aceh, Ini Tarif Sekali Kencan
- KPPA Sebut Cara Menghukum Muncikari Prostitusi Anak di Aceh
Kedua tersangka terbukti bersalah melakukan jarimah liwath yang diatur Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dan hakim telah menjatuhkan Uqubat Ta'zir terhadap terdakwa TA dan MU berupa cambuk sebanyak 80 kali. []