KPPA Sebut Cara Menghukum Muncikari Prostitusi Anak di Aceh

KPPA Aceh meminta pelaku atau muncikari prostitusi anak di Aceh Dihukum penjara seumur hidup untuk memberikan efek jera.
Ilustrasi Borgol (Foto: Istimewa)

Banda Aceh – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh meminta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pelaku atau muncikari prostitusi anak di Kabupaten Pidie.

“Menurut saya, pelaku atau mucikari kasus ini pantas untuk dihukum seumur hidup. Banyak korbannya dan beresiko mengembangkan jaringan,” kata Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D. Nyak Idin kepada Tagar saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Oktober 2020 tadi malam.

Ia menjelaskan, anak korban eksploitasi seksual tersebut sering disebut dengan anak yang dilacurkan (AYLA). KPPA Aceh menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Pidie berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk melakukan penanganan bagi AYLA secara komprehensif.

Kalau benar, maka polisi harus melakukan pengembangan-pengembangan, jangan-jangan kasus serupa ada terjadi dan berkaitan dengan daerah lain.

KPPA juga mendorong agar penyelesaian kasus tersebut melibatkan semua pihak lintas sektor pemerintah dan non pemerintah. Sebab, kalau secara hukum dan psikologis tak dituntaskan, maka kasus kedua prostitusi anak ini akan semakin liar berkembang.

“Kasus anak yang dilacurkan di Pidie ini, adalah kasus kedua setelah kasus serupa di Meulaboh beberapa waktu lalu. Kalau tidak ditangani dengan baik, bisa jadi berkembang,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Firdaus, KPPA Aceh juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah benar ada prostitusi anak (eksploitasi seksual anak), atau hanya dugaan.

“Kalau benar, maka polisi harus melakukan pengembangan-pengembangan, jangan-jangan kasus serupa ada terjadi dan berkaitan dengan daerah lain,” katanya.

“Kalau benar, ada prostitusi anak atau eksploitasi seksual anak, di Aceh negeri syariat, maka kita patut malu karena tak mampu menjaga anak-anak kita,” tambah Firdaus.

Baca juga:

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Pidie membongkar kasus dugaan prostitusi anak di kabupaten tersebut. Polisi juga turut mengamankan tiga pelaku yang merupakan muncikari, masing-masing IFR, 38 tahun dan I, 40 tahun, keduanya warga Kabupaten Pidie, serta DI, 26 tahun, warga Kota Banda Aceh.

Kepala Polres Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi Zulhir Destrian pada Tagar, Kamis, 16 Oktober 2020 mengatakan, dalam menjajakan korban, pelaku memasang tarif bervariasi. Untuk sekali kencan, korban dilepas oleh pelaku kepada pemesan dengan harga mulai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Dua orang korban dalam kasus ini dipasang tarif oleh tersangka masing-masing dengan harga sebesar Rp 200.000 sampai Rp 500.000," kata Zulhir. [PEN]

Berita terkait
Prostitusi Anak Terbongkar di Aceh, Ini Tarif Sekali Kencan
Untuk sekali kencan, korban dilepas oleh pelaku kepada pemesan dengan harga mulai Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
Lima Fakta Pesta Seks Durasi 4 Hari di Aceh
Berikut 5 fakta tentang pesta seks yang dilakukan tiga pasangan non muhrim di sebuah rumah kosong di Kabupaten Pidie, Aceh.
KPPA Ungkap Penyebab Remaja Pesta Seks Swinger di Aceh
Salah satu penyebab remaja melakukan pesta seks akibat pengaruh gadget atau handphone yang semakin bebas dan intens digunakan tanpa pengawasan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.