Lhokseumawe - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh menciduk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ER, 40 tahun, Karena kedapatan mengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, ER merupakan warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Ia ditangkap atas informasi dari masyarakat.
ER ditangkap di sebuah warung yang juga merupakan tempat tinggal tersangka.
"Setelah lebih kurang sepekan melakukan penyelidikan, didapatlah informasi tersangka ER, dia menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu," kata Eko Hartanto, Selasa, 26 Januari 2021.
Selanjutnya, sambung Eko, pada Jumat 15 Januari sekira pukul 10.00, WIB, team Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe bergerak menuju rumah tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“ER ditangkap di sebuah warung yang juga merupakan tempat tinggal tersangka,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah dompet warna biru yang di dalamnya terdapat satu bungkus/paket besar narkotika jenis sabu, dan 21 bungkus/paket kecil narkotika jenis sabu, dengan berat sabu keseluruhan 99,00 gram. Uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 500 ribu dan satu handphone.
Dari pengakuan tersangka, kata Eko, ER memperoleh narkotika ini dari temannya berinisial AD (DPO), 40 tahun. AD menawarkan pekerjaan berupa menjual sabu milik AD, setelah terjadi kesepakatan maka pada Rabu 13 Januari 2021, AD memberikan satu bungkus/paket besar kepada tersangka ER di rumahnya.
“Setiap dua atau tiga hari AD akan datang untuk menagih hasil penjualan sabu tersebut. Setelah menerima barang, kemudian ER memaketkan kembali sabu. ER melakukan kegiatan sebagai penjual sudah kurang lebih dua bulan, yang mana tujuan tersangka ER adalah untuk menambah penghasilan keluarga,” katanya.
ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, ER kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe," ujarnya. []