Tiga Anggota Polri Bergelimang Harta

Kapolri melarang anggota Polri memamerkan kemewahan di lingkungan kedinasan dan publik. Berikut tiga anggota Polri bergelimang harta.
Ilustrasi bergelimpangan harta. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis membuat peraturan baru melarang anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) memamerkan kemewahan di lingkungan kedinasan maupun ruang publik. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Beberapa kebijakan Idham Azis diyakini untuk menjadikan Polri lebih baik lagi. Salah satunya mengeluarkan instruksi agar seluruh anggota dan keluarga Polri hidup sederhana.

Sebelum gebrakan Idham hadir, sejumlah petinggi Polri sempat terungkap memiliki harta berkelimpahan. Mereka juga terbelit kasus hukum dari menerima suap hingga pencucian uang. Berikut Tagar rangkum tiga anggota Polri bergelimang harta.

Labora Sitorus

Eks Aiptu Labora Sitorus menjadi salah satu dari sekian banyak anggota polri yang memiliki harta berlimpah. Dia merupakan mantan anggota kepolisian Raja Ampat, Papua Barat.

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2013, dia terungkap memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun.

Uang sebesar itu dari diduga hasil penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi, pembalakan hutan, dan pencucian uang. PPATK mengungkap lebih dari 1.000 kali transaksi penarikan dan penyetoran dana dilakukan Labora.

Labora dicokok penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Namun, pada Maret 2014, Labora kabur setelah mengajukan izin berobat dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong. Dia kemudian ditangkap kembali pada Jumat 20 Februari 2015 di Sorong, Papua.

Berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung pada 17 September 2014, Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Djoko Susilo

Petinggi Polri lain yang berkelimpahan harta adalah eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Djoko Susilo.

Perwira tinggi Polri itu memiliki deretan aset kekayaan dari Jakarta hingga Bali. Di Jakarta dan Solo, Djoko memiliki 3 unit rumah mewah, di Yogyakarta 2 unit, di Bali 1 unit, sementara berturut-turut di Depok dan Semarang sebanyak satu unit.

Sedangkan kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atas nama Djoko terdapat di Ciawi, Jakarta, dan Semarang.

Jejeran kendaraan yang dimiliki eks Gubernur Akademisi Polisi itu tak kalah banyak, di antaranya Jeep Wrangler, Toyota Harrier, Avanza, Nissan Serena, dan enam bus pariwisata.

Namun, dari semua harta kekayaan di atas -belum termasuk aset tanah- merupakan hasil korupsi. Aset milik Djoko Susilo itu hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 2012, KPK kemudian menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil tahun 2011 dan pencucian uang pada 27 Juli 2012.

Susno Duadji

Eks Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memiliki harta sebanyak Rp 1, 5 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LKHPN) pada 2008.

Namun, pada kasus yang sempat membelitnya, Susno dituduh telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara investo PT Salmah Arowana Lestari (SAL), melalui Sjahril Djohan.

Susno juga terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam penggunaan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008 senilai Rp 4,2 miliar saat menjabat Kapolda Jabar.

Medio May 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman Susno 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 4 miliar. []

Berita terkait
Aktivis Dorong Kapolri Angkat Kabareskrim Baru
Sekretariat Jenderal Pergerakan Masyarakat Milenial dan aktivis Cipayung mendorong agar kursi Kabareskrim Polri segera bertuan.
Imbauan Kapolri Larang Polisi Pamer Hedonisme
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan perintah kepada seluruh anggota Polri agar tidak bergaya hidup mewah dan hedonisme.
Kapolri Idham Azis Bungkam Soal Kasus Novel Baswedan
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memilih tidak berkomentar mengenai kelanjutan kasus penyerangan air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.