Manggarai - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan fakta baru kasus pembunuhan Veronika Alus yang dilakukan YM di sebuah sungai di Lagur, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, pada Jumat 1 November 2019 lalu.
Kabag Humas Polres Manggarai Ipda Daniel Djihu mengatakan YM sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa atau gila. Karena tersangka menyerahkan diri ke polisi secara sadar diri.
"Kalau YM mengalami gangguan jiwa, tidak mungkin dia mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke polisi," ujar Djihu.
Selain itu, saat pemeriksaan YM juga tidak berbelit-belit memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya.
Kalau YM mengalami gangguan jiwa, tidak mungkin dia mengakui perbuatannya.
"Ya kalau dia mengalami ganguan jiwa, pasti keterangannya berbelit, Yohanes malah jujur mengakui semua perbuatannya,"ucapnya.
Terkait dugaan bahwa Veronika Alus meninggal dalam keadaan hamil, Djihu kembali membantahnya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit (RS) Santo Rafael Cancar, Veronika Alus tidak hamil seperti informasi yang beredar di masyarakat.
"Sudah ada hasil visum dari RS Santo Rafael Cancar. Hasil visunya korban tidak hamil, " tegas Djihu.
Saat ini, kata dia, YM dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, sembari menunggu pemberkasaan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Manggarai, NTT.
Atas kasus pembunuhan terhadap Veronika Alus, YM dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara. []
Baca juga:
- 4 Fakta Pembunuhan Veronika Alus Manggarai NTT
- Pembunuh Veronika di Ruteng Manggarai Diduga Gila
- Pembunuh Veronika di Manggarai NTT Masih Kerabat