Terduga Klitih Pernah Merusak Mobil Polsek di Jogja

Inisial DK, satu dari 10 pelaku yang diduga akan melakukan aksi klitih, ternyata pernah merusak mobil Polsek. Saat itu DK diberi diversi usia anak.
Sebanyak 10 pelajar yang diamankan oleh petugas Polresta Yogyakarta, pada Sabtu 11 Januari 2020 malam. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Polresta Yogyakarta mengamankan 10 pelajar terduga klitih atau kenakalan anak remaja. Satu di antaranya mereka ternyata pernah berurusan dengan polisi karena merusak mobil dinas Polsek Wirobrajan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Sutikno mengatakan terduga pelaku klitih inisial DK 16 tahun asal Kadipaten, Kota Yogyakarta pernah berurusan dengan pihak kepolisian. "Pelaku ini pernah menyerang mobil dinas Polsek Wirobrajan pada 2019 lalu," katanya kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Minggu 12 Januari 2020.

Kompol Sutikno mengatakan saat berurusan dengan kepolisian, usia DK masih anak-anak sehingga dilakukan diversi pada saat itu. "Dilakukan diversi karena usianya masih anak-anak," ungkapnya.

Namun, kata dia, karena pelaku DK sudah pernah diversi sebelumnya, maka tindak pidana kenakalan remaja di jalan atau aksi klitih akan tetap dilakukan sesuai pasal yang ada. Pelaku sudah tidak bisa diversi.

Kompol Sutikno mengatakan jika anak-anak di bawah umur dan melakukan tindakan pidana maka hukumannya di bawah 7 tahun. Pengalihan pidananya yaitu dengan cara diversi atau cara penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dia mengatakan DK ditangkap bersama sembilan remaja terduga klitih beserta 14 jenis senjata tajam. Mereka diduga hendak mencari musuh dari rombongan kelompok lain di jalanan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 11 Januari 2020 sekitar jam 23.00 WIB saat petugas Polresta melakukan operasi patroli di Jalan Imogiri Barat, perbatasan antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

Saat itu, Kedua orang yang diduga pelaku inisial BD 15 tahun warga Bantul berperan sebagai joki dan DK 16 tahun yang dibonceng warga Kadipaten Kota Yogyakarta. Keduanya seorang pelajar dan masih di bawah umur.

BD dan DK yang naik motor Scoopy berboncengan malam itu sempat berpapasan dengan petugas. Keduanya langsung berbalik arah menjauhi petugas. "Melihat petugas kami mereka berdua langsung kabur berbalik arah," kata Kompol Sutikno.

Pelaku ini pernah menyerang mobil dinas Polsek Wirobrajan pada 2019 lalu.

Merasa patut dicurigai, petugas mengejar dua orang tersebut. Sebelum sampai di Ring Road wilayah Sewon Kabupaten Bantul, orang yang dibonceng melempari petugas dengan botol. Beruntung lemparan itu tidak mengenai petugas.

Petugas langsung mengejar kedua diduga pelaku yang akan melakukan aksi klitih tersebut. Saat diamankan, DK berhasil lari sementara jokinya lebih dahulu petugas amankan. Butuh kerja keras untuk menangkap DK. Petugas mendapati senjata tajam jenis pedang yang dibawa oleh pelaku DK.

Kepada petugas, mereka mengaku hendak mencari musuhnya dari kelompok lain atau aksi balas dendam. Alasannya salah satu anggota gengnya sempat menjadi korban oleh kelomok lain. Kemudian kedua pelaku langsung digelandang ke Polresta Yogyakarta. “Keduanya membawa senjata tajam karena akan membalas dendam,” katanya.

Setelah mengamankan kedua pelaku petugas juga melakukan pendalaman kasus penggeledahan di rumah pelaku DK yang berada di Jalan Kadipaten. Saat memeriksa rumah pelaku didampingi Ketua RT dan orang tuanya, ditemukan 13 senjata tajam dengan berbagai jenis. 

10 calon klitihSebanyak 10 pelajar yang yang diduga pelaku klitih diamankan oleh petugas Polresta Yogyakarta saat akan balas dendam. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Rinciannya satu senjata tajam jenis arit, dua pedang, satu penggaris besi yang ditajamkan, satu stik pemukul, satu bush gir, dua linggis, satu gergaji, dua balok kayu, satu botol serta tujuh unit sepeda motor.

Selain dua pelaku yang diamankan, petugas menjumpai delapan pelajar di rumah DK. Polisi menduga kuat mereka juga akan melakukan kenakalan remaja bersama kedua pelaku sebelumnya. Delapan pelajar tersebut beralamatkan di Bantul dan Kota Yogyakarta. Usia mereka rata-rata sekitar 15-18 tahun. Mereka adalah HRT, 16 tahun, JIP 15 tahun, RAS 18, MN 15 tahun, MK 15 tahun, MGD 16 tahun, DYM 18 tahun. "Delapan sisanya masih stand by di tempat perkumpulan," ucapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap dua anak yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin diduga melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1961. Karena keduanya ditemukan senjata tajam berada di wilayah hukum Polres Bantul selanjutnya terhadap 2 orang anak tersebut diserahkan ke Polres Bantul.

Kompol Sutikno mengatakan terhadap delapan orang yang diamankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan maksud dan tujuan berkumpul di rumah pelaku. Jika terbukti memiliki membawa atau menguasai senjata tajam akan akan diproses hukum pidana.

Selamet Istiono guru Bimbingan Konseling dari 5 pelajar yang diamankan mengaku kaget melihat kelima muridnya harus berurusan dengan kepolisian. Jika terbukti bersalah, pihak sekolah akan memberikan sanki hukuman agar menjadi pembelajaran bagi siswa lainnya.

Dia mengatakan ada faktor pergaulan yang menyebabkan mereka mau melakukan tindak kekerasan. Secara psikologi kalau dipengaruhi yang buruk anak-anak akan mudah terpengaruh, tapi yang positif sangat susah. "Dari sekolah akan ambil tindakan denggan melihat kasusnya, perannya, dan memberikan sanksi berbeda. Jika ada catatan yang tidak baik sanksinya akan berat," ucapnya. []

Baca Juga:

Berita terkait
10 Pelajar Klitih Ditangkap Saat Mau Balas Dendam
Polresta Yogyakarta menangkap 10 pelaku yang diduga mau aksi klitih, tadi malam. Mereka ditangkap saat akan balas dendam terhadap geng lain.
Innalillahi, Korban Aksi Klitih di Bantul Meninggal
Koban aksi klitih di Bantul, Fatur Nizar Rakadio, meninggal dunia di RSUP Sardjito Yogyakarta.
Cikal Bakal Fenomena Klitih di Yogyakarta
Klitih, istilah di Yogyakarta pada awalnya adalah bermakna ngelayap, keluyuran, tapi kemudian menjadi sebutan bagi gerombolan remaja pembuat onar.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.