Taufik Kurniawan Sebut Rp 4,85 Miliar untuk Partai

Di sidang tipikor yang menjeratnya, Taufik Kurniawan sebut Rp 4,85 miliar bakal digunakan untuk kampanye partainya menghadapi Pemilu 2019.
Taufik Kurniawan saat dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 12 Juni 2019. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menyatakan penerimaan uang dari mantan Bupati Kebumen dan Purbalingga, M Yahya Fuad dan Tasdi, bukan untuk kepentingan pribadi. Uang sekitar Rp 4,85 miliar bagian dari rencana pendanaan kampanye partainya menghadapi Pemilu 2019.

"Uang itu adalah kontribusi untuk kampanye partai politik," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu 12 Juni 2018.

Taufik duduk di kursi pesakitan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Atas keterangan itu, ia membantah dakwaan jaksa yang menyatakan menerima suap untuk memuluskan pencairan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen dan Purbalingga di APBN Perubahan 2016 dan 2017.

Itu bukan bagian dari komitmen fee (DAK).

Bantahan lain disampaikan Taufik ketika jaksa penuntut KPK, Joko Hermawan, menanyakan inisiasi pemesanan connecting room di Hotel Gumaya Semarang. Di hotel tersebut terjadi penyerahan uang dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad lewat orang kepercayaan Taufik bernama Rachmad Sugiyanto.

"Saya tidak pernah memberi instruksi soal pemesanan kamar. Saya tidak tahu, tahunya itu sudah ada kamar," sanggah dia.

Taufik pun menyatakan yang memesan kamar adalah Rachmad Sugiyanto lantaran saat itu ada kegiatan pertemuan relawan. "Yang memesan Rachmad Sugiyanto dan Adib Mutaqim. Saat itu kan ada acara rapat relawan, yang mengurus dari Organizing Committee," dalihnya.

Diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut KPK, penyerahaan uang di Gumaya Semarang merupakan bagian komitmen fee sebesar 5 % atas usulan DAK Perubahan 2016 untuk Kebumen senilai Rp 100 miliar. Pemberian uang menindaklanjuti hasil pertemuan Taufik dengan Yahya Fuad di Gedung Nusantara I DPR RI di Jakarta, Juni 2016.

Proposal DAK Kebumen akhirnya disetujui di rapat Banggar DPRD bersama eksekutif, senilai Rp 93, 369 miliar, pada 27 Juni 2016. Selanjutnya Taufik dan Fuad Yahya kembali bertemu di Restoran KFC di Jalan Sultan Agung Semarang guna membahas teknis penyerahan fee 5 %.

Penyerahan fee disepakati terbagi 3 tahap. Tahap pertama sebesar sepertiga dari komitmen fee, minimal Rp1,5 miliar di tahap kedua dan sisanya diserahkan paling lambat Oktober 2016. Namun penyerahan uang hanya dilakukan dua tahap di Hotel Gumaya. Yakni tahap pertama, Rp 1,65 miliar dan tahap kedua, Rp 2 miliar, pada 26 Juli 2016 dan Agustus 2016.

Taufik juga didakwa menerima suap dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar, pada Agustus 2017. Modusnya sama, memperjuangkan anggaran DAK Purbalingga di APBN Perubahan 2017 senilai Rp 40,9 miliar dan minta fee 5 %.

Dari perbuatan menerima Rp 4,85 miliar, Jaksa KPK menjerat Taufik dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Korban Intrik Politik

Kuasa hukum Taufik, Elsa Syarief menyatakan kasus dugaan suap kliennya adalah upaya intrik saling jegal oleh para elit partai politik. Ia sangat berharap majelis hakim bisa melihat perkara tersebut secara jernih dan menjatuhkan vonis yang adil bagi kliennya.

"Jadi sebetulnya banyaklah namanya intrik-intrik di partai itu saling menjegal," ujar Elsa usai sidang.

Imbas dari perkara tersebut, kekuatan politik Partai Amanat Nasional (PAN) di Jateng berkurang signifikan. Terbukti tidak ada caleg dari Jateng yang tembus DPR RI di Pemilu 2019

"Implikasinya membawa dampak, dari Jateng sama sekali tak dapat kursi satu pun di DPR RI, tragis banget, PAN itu kan juga bukan partai baru. Sedihlah, kita juga dengar kesedihannya," tutur dia.

Elsa juga menyebut kontribusi Taufik dalam pengabdiannya di PAN. Bahwa uang yang diduga sebagai suap DAK Kabupaten Purbalingga dan Kebumen adalah uang untuk kepentingan kampanye partai politik.

"Itu kan ceritanya kasih-kasih duit jualan namanya dia (Taufik), dia sendiri enggak tahu namanya dijual. Itu pembuktian bagaimana berharganya Pak Taufik," ujar Elsa. 

Baca juga: 


Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.