Begini Kronologi Korupsi Taufik Kurniawan

Taufik Kurniawan, bilang hormati proses hukum tapi menilai kasusnya rekayasa. Begini kronologi korupsi Taufik Kurniawan.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah) dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11/2018). Taufik Kurniawan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. (Foto: Antara/Wibowo Armando)

Jakarta, (Tagar 3/11/2018) - Penyidik KPK memutuskan untuk langsung menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik yang berasal dari fraksi PAN itu menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam pada Jumat (2/11) di gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Meski mengaku menghormati proses hukum di KPK, ia terkesan menilai perkaranya itu adalah rekayasa.

"Satu hal yang ingin saya katakan secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Artinya, saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/11) mengutip kantor berita Antara.

Setelah mengatakan hal itu, Taufik pun dibawa ke rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta.

Baca juga Jumat Keramat: Taufik Kurniawan Dalam Balutan Rompi Oranye

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK sudah memanggil Taufik Kurniawan pada 25 Oktober dan 1 November 2018. Taufik lalu meminta penjadwalan ulang pada 8 November, tapi ia lalu datang ke KPK Jumat (2 November) untuk menjalani pemeriksaan.

KPK dalam perkara ini menduga bahwa Taufik menerima hadiah sebesar Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad sebagai fee lima persen pengurusan anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Taufik Kurniawan.

***

Dapil Taufik adalah Jawa Tengah VII yang terdiri dari Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga.

Dua kepala daerah kabupaten tersebut yaitu Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi juga menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Yahya Fuad menyanggupi fee lima persen tersebut dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen.

Saat pengesahan APBN Perubahan Tahun 2015, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

Dalam surat tuntutan Bupati Kebumen non-aktif Muhamad Yahya Fuad yang sudah divonis selama 4 tahun penjara pada Senin (22/10) lalu disebutkan bahwa Yahya Fuad pada Juni 2016 ditawari oleh Taufik Kurniawan yang merupakan wakil ketua DPR RI, bahwa ada Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp 100 miliar.

Taufik mengatakan, "Ini tidak gratis, karena untuk kawan-kawan". Yahya saat itu tidak langsung menjawab.

Pada waktu pertemuan di pendopo pada 2016 Yahya dengan tim pendukungnya yaitu Hojin Ansori, Muji Hartono alias Ebung dan Khayub Muhammad Lutfi membicarakan mengenai DAK yang belum turun.

Tim pendukung lalu mengusulkan dan mengatakan, "Diambil saja Pak". Yahya lalu menyampaikan untuk mendapatkan DAK itu tidak gratis. Namun mereka tetap mengatakan untuk mengambil saja kesempatan itu.

***

Taufik meminta fee sebesar 5 persen dari anggaran tersebut yang adalah sebesar Rp 5 miliar, tapi Yahya membujuk agar dibayar sepertiganya saja dulu yaitu sekitar Rp 1,7 miliar, dimana yang menyiapkan uang tersebut adalah Hojin dan Ebung.

Yahya lalu memerintahkan Hojin ke hotel Gumaya untuk bertemu dengan utusan Taufik Kurniawan bernama Ato dan memberikan uang yang disebut rintisan DAK sebesar Rp 1,7 miliar karena saat itu dana belum turun.

Sekitar beberapa hari kemudian setelah penyerahan uang sebesar Rp 1,7 miliar Taufik meminta kekurangan komitmen unduhan pengurusan DAK Tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.

Terhadap permintaan Taufik mengenai kekurangan dana unduhan DAK Tahun 2016, kemudian Yahya menghubungi Adi Pandoyo dan Adi meminta tolong ke Khayub Muhammad Lutfi yang kemudian Yahya meminta Khayub untuk menyiapkan dana tersebut.

Khayub M Lutfi lalu memberikan dana sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 500 juta untuk dana operasional, sehingga Rp 1,5 miliar oleh Adi Pandoyo diserahkan kepada utusan Taufik di Hotel Gumaya.

Sebelum menyerahkan uang tersebut, Yahya berkomunikasi dengan Taufik untuk memberitahukan kamar berapa dan orang yang akan mengambil uang di Hotel Gumaya, setelah itu Yahya memberitahukan hal tersebut kepada Adi Pandoyo.

Yahya lalu mengetahui setelah pemeriksaan di KPK bahwa ada uang sebesar Rp 1,48 miliar oleh Hojin untuk dana unduhan DAK termin ketiga sebesar Rp 40 miliar dan melunasi dana unduhan yang diminta Taufik, namun belum sempat diberikan sudah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

***

Saat sebelum lelang, dana DAK sebesar Rp 100 miliar dilakukan pembagian yaitu pembagian untuk Hojin Ansori dan Muji Hartono alias Ebung sebesar Rp 30 miliar, untuk Khayub M Lutfi anggaran sebesar Rp 30 miliar dan untuk orang luar adalah sebesar Rp 17 miliar, sisanya masih ada Rp 23 miliar untuk PT Tradha milik Yahya.

Yahya juga mengaku pernah dipertemukan kepada orang Departemen Keuangan oleh Taufik Kurniawan.

Disebutkannya, untuk Kabupaten Kebumen saat Yahya dan Khayub merintis, Dana DAK bisa turun sebesar Rp 112 miliar, kemudian untuk DAK Perubahan 2016 yang dirintis melalui Taufik Kurniawan DAK turun sebesar Rp 93 miliar, kemudian pada tahun 2017 DAK yang turun hanya Rp 23 miliar, sedangkan DAK Perubahan 2017 karena tidak ada yang merintis maka tidak ada yang turun atau nihil.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa saat Yahya dilantik menjadi Bupati Kebumen kondisi jalan di Kebumen banyak yang berlubang, sampai-sampai di media massa ada julukan buat Kabupaten Kebumen yakni Selamat datang di kota "Jeglongan Sewu" (seribu lubang).

Karena itulah kemudian Yahya mencari jalan dengan jalan formal ke hampir semua anggota DPR Pusat yang berasal dari Dapil Kebumen. Ia menemui Taufik Abdullah, Romahurmuzy, Utut Adianto, Bambang Soesatyo, Darori Ronodipuro, Amelia dan Taufik Kurniawan untuk dapat membantu pembangunan Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal itu memberi hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. []

Berita terkait