Trik Taufik Kurniawan Terima Suap, Booking Tiga Kamar di Hotel

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan menerima uang dari Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad.
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 21/3/2019) - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan punya kiat tersendiri agar aman bertransaksi suap. Politisi PAN itu  memesan tiga kamar di Hotel Gumaya, Semarang, saat menerima uang dari Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad.

Suap sebesar Rp 3,65 miliar itu bagian dari komitmen fee atas upaya Taufik menambah anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen.

Trik penerimaan suap ala Taufik Kurniawan ini terbongkar dalam sidang perdana kasus dugaan suap Taufik Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3).
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustisiana dan Joko Hermawan.

"Guna memastikan penyerahan uang berjalan aman, terdakwa memerintahkan Rachmad Sugiyanto memesan 3 kamar di Hotel Gumaya Semarang, yakni 2 kamar bersebelahan (connecting door) untuk menerima uang dan satu kamar di depannya yang digunakan terdakwa untuk mengawasi penerimaan fee," beber Eva.

Bermula dari pertemuan Taufik dan Yahya Fuad di ruang kerja Taufik di Gedung Nusantara I DPR RI di Jakarta, Juni 2016. Di pertemuan itu, Taufik berjanji memperjuangkan usulan DAK Perubahan 2016 untuk Kebumen senilai Rp 100 miliar dengan permintaan fee 5 persen dari anggaran yang cair.

Proposal DAK Kebumen akhirnya disetujui di rapat Banggar DPRD bersama eksekutif, senilai Rp 93,369 miliar, pada 27 Juni 2016. Selanjutnya Taufik dan Fuad Yahya kembali bertemu di Restoran KFC di Jalan Sultan Agung Semarang guna membahas teknis penyerahan fee 5 persen.

Penyerahan fee disepakati terbagi 3 tahap. Tahap pertama sebesar sepertiga dari komitmen fee, minimal Rp1,5 miliar di tahap kedua dan sisanya diserahkan paling lambat Oktober 2016. Namun penyerahan uang hanya dilakukan dua tahap di Hotel Gumaya. Yakni tahap pertama, Rp 1,65 miliar dan tahap kedua, Rp 2 miliar, pada 26 Juli 2016 dan Agustus 2016.

Selain menerima uang dari Bupati Kebumen, Taufik juga didakwa menerima suap dari Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar, pada Agustus 2017. Modusnya juga sama, memperjuangkan anggaran DAK Purbalingga di APBN Perubahan 2017 senilai Rp 40,9 miliar dan minta fee 5 persen.

Dari perbuatan menerima Rp 4,85 miliar, jaksa penuntut menjerat Taufik dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa Taufik mengaku mengerti dan menerima. Karena itu ia tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Akibat Kampanye Bagi-bagi Hadiah, Baru Mau Nyaleg Sudah Dipidana

Berita terkait