Blora - Nasib apes dialami Agustinus Leonad Welby Saleh, 24, warga Kecamatan Jepon, Blora, Jawa Tengah. Bermaksud menagih utang ke N alias Genderuwo, 46 tahun, ia malah dibayar dengan bacokan parang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Setiyanto mengungkapkan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam itu terjadi di sebuah karaoke di Kampung Baru, Jepon, Selasa, 6 Oktober 2020.
"Bahwa tersangka N alias Genderuwo, warga Kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban lantaran telah melakukan penganiaayan hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri," ucap Setiyanto mewakili Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Ferry Irawan, Jumat, 16 Oktober 2020.
Berawal dari masalah utang piutang, korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh Genderuwo. Ia menghubungi pelaku lewat ponsel dan diketahui jika orang yang dicari berada di karaoke di Kampung Baru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Selanjutnya Agustinus menyusul ke karaoke. Sempat terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban, namun setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.
Setelah 30 menit Genderuwo datang kembali ke karaoke sambil membawa parang. Pria paruh baya itu berteriak memanggil dan mencari korban. Sempat dihalangi sejumlah rekan korban, Genderuwo akhirnya bertemu dengan korban.
Tanpa ba bi bu, Genderuwo mengayunkan parangnya. Sempat menghindari dengan menunduk namun leher belakang korban tetap terkena sabetan parang. Terjadi lah duel hingga akhirnya Agustinus berhasil merebut parang dan Genderuwo langsung kabur meninggalkan karaoke.
Baca juga:
- Modus Jadi Penumpang, Driver Ojol di Surabaya Dibacok
- Pengakuan Pelaku saat Memperkosa dan Membunuh Anak di Aceh
- Bacok Anggota TNI dan Polri Pria di Luwu Timur Ditembak Mati
Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jepon. Sempat hidup berpindah mengindari kejaran polisi, Genderuwo akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Kamis, 15 Oktober 2020.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," kata Setiyanto.
Setiyanto menegaskan sesuai instruksi dari Kapolres Ferry Irawan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme ataupun anarkis yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. []