Tagih Utang Istri Kombes Lewat Instagram, Wanita Medan Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Febi Nur Amelia, terdakwa pencemaran nama baik yang dilaporkan istri polisi.
Febi Nur Amelia, warga kompleks Menteng Indah, Block IV C, No 05, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, saat di PN Medan, Selasa, 7 Januari 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Febi Nur Amelia, terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Fitriani boru Manurung, istri seorang polisi berpangkat komisaris besar.

Ketua Majelis Hakim PN Medan, Sri Wahyuni membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Hal itu dibenarkan Humas PN Medan, Immanuel Tarigan menjawab Tagar, Rabu, 7 Oktober 2020.

Kata Immanuel, hakim dalam putusannya menyebut Febi terbukti tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan yang dituntut kepadanya, terkait unggahan status di media sosial Instagram untuk menagih utang kepada Fitriani.

Sidang pembacaan putusan, kata Immanuel, dihadiri langsung Febi.

"Ketua majelis hakim telah menjatuhkan putusan dan menyatakan Febi tidak terbukti bersalah dan membebaskan yang bersangkutan dari seluruh dakwaan dan memulihkan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula. Itu putusannya," kata Immanuel.

Dikatakannya, jika selama proses persidangan Febi ditahan, maka harus dibebaskan setelah adanya putusan.

"Apakah selama ini dia ditahan atau tidak. Kalau dia ditahan, berarti dia harus dibebaskan. Kalau selama ini tidak ditahan, berarti tidak ada masalah dengan tahanannya. Terdakwa menerima putusan dari majelis hakim," tuturnya.

JPU akan melakukan kasasi, namun sampai hari ini kasasi itu belum diajukan mereka

Menurut Imanuel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dikabarkan akan melakukan upaya kasasi menyusul putusan majelis hakim. Jaksa disebut memiliki waktu selama tujuh hari.

"JPU akan melakukan kasasi, namun sampai hari ini kasasi itu belum diajukan mereka. Kami masih menunggunya selama waktu yang telah ditentukan," terangnya.

Hakim berpendapat bahwa Febi tidak terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan JPU Randi H Tambunan.

Vonis yang diberikan majelis hakim, menggugurkan tuntutan jaksa dalam persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan fakta-fakta dalam persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada Febi sebesar Rp 70 juta. 

Ada dua bukti transfer ke rekening Komisaris Besar Ilsaruddin, suami Fitriani.  

Status di Instagram

Kasus ini bermula dari unggahan status media sosial Febi di akun Instagram miliknya, menagih utang Fitriani sebesar Rp 70 juta.

Fitriani pun malu dan merasa tercemar nama baiknya. Dia kemudian membuat laporan ke polisi hingga kasus bergulir ke pengadilan. 

Namun hakim dalam putusannya justru menyebut Fitriani yang membuat dirinya tercemar, karena tidak membayar utang dan bukan karena unggahan status Febi.

Berikut isi unggahan Febi dalam akun Instagram miliknya:

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”[]

PEN

Berita terkait
Tagih Utang Via Medsos, Wanita Cantik Medan Diadili
Menagih utang lewat media sosial Instagram, wanita cantik duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan.
Hakim Suspek C-19 Wafat, PN Medan Lockdown
Pengadilan Negeri Medan, Sumut, menghentikan sementara aktivitas atau situasi lockdown sejak 3 September 2020 hingga 11 September 2020.
Air Mata Ibunda Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan
Ibunda RF tak habis-habisnya meneteskan air mata saat proses rekonstruksi ketiga pembunuhan hakim PN Medan.