Tepergok Bobol Salon di Solo, Pencuri Sembunyi di WC Umum

Dua pencuri tepergok warga Solo hendak bobol sebuah salon di Sriwedari. Satu pelaku bersembunyi di WC umum.
Dua residivis pencurian, yakni SR Dan GCP ditangkap petugas Polsek Laweyan, Solo, usai tepergok warga berusaha membobol sebuah salon di Sriwedari. (Foto: Tagar/Sri Nugroho)

Solo - Dua pria tepergok warga berupaya membobol salon di kawasan Sriwedari, Laweyan, Solo. Satu pelaku sempat bersembunyi di WC umum sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas dari Polsek Laweyan. 

Keduanya adalah SR, 41 tahun, warga Dadapan, RT 05 RW 13, Sangkrah, Pasar Kliwon, dan GCP, 21 tahun, penduduk Demangan, RT 01 RW 13, Sangkrah, Pasar Kliwon. Belakangan diketahui SR dan GCP adalah residivis kasus sama yang kerap masuk penjara. 

Di hadapan polisi, SR berdalih nekat mencuri demi menafkahi keluarganya. 

"Rencananya, saya bermaksud memberikan uang hasil aksi ini sebagai nafkah kepada istri. Karena memang saya tidak bekerja," kata SR di Mapolsek Laweyan, Kamis, 15 Oktober 2020.

Dan setelah akhirnya kembali ditangkap dan masuk bui, dia mengaku sang istri sangat kesal. "Setelah tertangkap seperti ini, istri saya marah besar. Saya kapok Pak," kata pria yang tangannya dipenuhi tato itu.

Kemarahan sang istri tentunya sangat beralasan. Ini karena ternyata SR kembali masuk bui untuk keenam kalinya. Terhitung sejak sejak tahun 2009 silam, SR sudah keluar masuk penjara hingga lima kali.

Setelah tertangkap seperti ini, istri saya marah besar. Saya kapok Pak.

Mulai dari kasus pencurian ponsel yang berujung hukuman enam bulan penjara, tiga kali percobaan pencurian dengan modus operandi merusak gembok rumah kosong dan dihukum lima hingga 12 bulan penjara serta pencurian jam tangan yang berujung hukuman lima bulan penjara.

Sedangkan partnernya, GCP sudah sempat dua kali masuk bui dengan kasus jambret dan mencuri sepeda lipat.

Kepala Polsek Laweyan Ajun Komisaris Polisi Ismanto Yuwono mengungkapkan aksi percobaan pencurian dua tersangka terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2020 lalu. 

"Keduanya melakukan percobaan pencurian dengan menggunakan alat congkel dan pisau," jelas dia. 

Saat melakukan aksinya sekira pukul 05.30 WIB, kedua tersangka dipergoki oleh warga. Dan setelah dipergoki warga, para pelaku ini berusaha untuk kabur ke wilayah pemukiman. Warga kemudian melaporkan kejadian ini pada polisi dan dilakukan pengejaran.

Baca juga: 

SR ternyata kabur dan bersembunyi di WC umum untuk menghindari kejaran polisi dibantu warga. Sedangkan GCP tertangkap warga dan dihujani bogem mentah.

Saat ini dua tersangka sudah dijeploskan ke sel tahanan Polsek Laweyan. Turut disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam AD 3361 MU, satu buah alat congkel dari besi dan satu buah pisau sangkur.

Barang bukti lainnya adalah dua buah kunci gembok yang sudah rusak. Akibat aksi kedua residivis ini, SR dan GCP dijerat pasal 53 jo pasal 363 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara. []

Berita terkait
Maling di Kulon Progo Gasak Ponsel, Tapi Motornya Tertinggal
Apes pelaku pencurian di Kulon Progo, Yogyakarta. Sukses mencuri ponsel, tapi motor yang dipakainya tertinggal di lokasi kejadian.
Sekap Guru SMP di Kudus, Pencuri Gondol Uang dan Perhiasan
Seorang guru SMP di Kudus menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya. Ia diancam dengan senjata tajam dan disekap di rumahnya.
Seorang Pencuri di Aceh Kritis Usai Menabrak Kambing
Salah seorang pria Aceh Utara IS, 55 tahun kondisinya kritis akibat menabrak dua ekor kambing, sehingga mengalami luka parah di bagian wajah.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.