Meski Haram, MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin MR
27 August 2018 | 17:00 WIB
Meski haram, MUI perbolehkan penggunaan Vaksin MR dengan tiga syarat. “Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan, kedua belum ditemukannya Vaksin MR yang halal, ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya akibat tidak diimunisasi."