Meski Haram, MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin MR

Meski haram, MUI perbolehkan penggunaan Vaksin MR dengan tiga syarat. “Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan, kedua belum ditemukannya Vaksin MR yang halal, ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya akibat tidak diimunisasi."
Logo MUI (Foto: Arrahmah.com)

Jakarta, (Tagar 27/8/2018) - Masyarakat muslim yang geger, karena tahu Vaksin MR (Measles Rubella) produk dari SII (Serum Institut of India) hukumnya haram, bisa bernafas lega. Sebab di balik label haram, sebenarnya Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan (mubah) penggunaan Vaksin MR produk dari SII (Serum Institut of India) pada saat ini, dengan tiga syarat.

“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iiyah), kedua belum ditemukannya Vaksin MR yang halal dan suci, ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal," papar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (20/8).

Fatwa terkait Vaksin MR, dikeluarkan MUI pada Senin (20/8) setelah melalui proses pembahasan yang panjang. Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 20 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) produk dari SII (Serum Institut of India) ini pun telah ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin.

Berikut rincian lengkap dari Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 33 Tahun 2018
Tentang
PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
Menetapkan: FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena:

a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)

b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci

c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kedua: Rekomendasi

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga: Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal:

08 Dzulhijjah 1439 H
20 Agustus 2018 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua

DR. H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris


"Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurmakan sebagaimana mestinya," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (20/08).

Dorong Biofarma Ciptakan Vaksin Halal

Anung Sugihantono.Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan Anung Sugihantono. (Foto: pe-we.com)

Sementara itu, menyoal Fatwa MUI terkait Vaksin MR, Kementerian Kesehatan  mengadakan pertemuan dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Direksi PT Biofarma, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UNICEF, WHO, serta para Kepala Dinas Kesehatan dan pemimpin.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono menerangkan bahwa Kemenkes bersama Biofarma, berkomitmen untuk memperhatikan aspek keagamaan dalam kesehatan, salah satunya kehalalan dalam riset vaksin.

''Pemerintah tentu sangat mendorong untuk pembuatan vaksin yang halal dengan menggunakan keahlian yang dimiliki di Indonesia. Satu-satunya produsen vaksin yang ada di Indonesia adalah Biofarma dan sudah didampingi oleh LPPOM MUI di dalam proses sertifikasi semua produk vaksin yang dibuat oleh Biofarma'', ungkapnya dalam siaran pers Kemenkes yang diakses Tagar News pada Senin (27/8).

Riset vaksin baru pun telah diusahakan untuk mengasilkan produk yang bebas porcine, juga mengutamakan penelitian material non hewani. Namun, perlu diketahui untuk menciptakan vaksin atau komponen baru, membutuhkan waktu belasan bahkan puluhan tahun.

Negara Kedua Terbanyak Kasus Campak 

Menkes Tunda Pemberian Vaksin MRSeorang siswa mendapat suntikan vaksin Measles Rubella (MR) dari petugas Puskesmas di SDN 1 Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (4/8/2018). Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersepakat dengan Kementerian Kesehatan untuk menunda pemberian vaksin campak dan rubella atau MR bagi masyarakat muslim di Indonesia sambil menunggu kejelasan tentang kehalalan bahan baku pembuatan vaksin MR tersebut. (Foto: Ant/Rahmad)

Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan menyatakan, Indonesia berada di rangking kedua, negara dengan kasus campak terbanyak di dunia. Kenapa? Karena saat ini cakupan imunikasi campak di Indonesia, hanya sekitar belasan provinsi. Padahal suatu daerah dikatakan aman jika cakupan imunisasi tidak kurang dari 95%.

Campak sendiri cukup mematikan di Indonesia, terbukti dari kasus campak yang melanda Kabupaten Asmat, di Papua, hampir 700 anak di sana terkena campak.

''Kita belajar dari kejadian Asmat (di awal tahun) kemarin, hampir 700 anak terkena campak dan yang meninggal lebih dari 70 orang. Campak ini benar-benar mematikan. Komplikasinya bisa pneumonia, bisa kurang gizi, diare, dan lain-lain. Kalau kejadian ini terjadi (lagi) di suatu kabupaten, duh kita betul-betul tidak akan cukup kuat (menghadapinya)'', tegasnya.

Penyakit Rubella pun menurutnya tak boleh disepelekan. Pasalnya, anak-anak yang terinfeksi Rubella ternyata bisa menular ke ibu hamil yang berada di sekitarnya dan janin yang berada di dalam kandungan bisa mengalami Congenital Rubella Syndrome (CRS) berupa kecacatan permanen seperti kebutaan, ketulian, kebocoran jantung dan otaknya kecil.

Kondisi tersebut menurutnya sangat darurat, mengingat biaya untuk pengobatan yang menelan biaya lebih dari ratusan juta.

''Satu anak yang menderita CRS bisa menghabiskan 300-400 juta rupiah untuk tindakan pengobatannya, belum lagi untuk terapi dan perawatan setiap hari selama hidupnya. Ini sangat darurat, kita harus selamatkan generasi bangsa kita, ini investasi bangsa kita,'' tuturnya.

"Dalam kerangka praktik kenegaraan, pelaksanaan imunisasi MR merupakan amanah semua pihak untuk melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman penyakit berbahaya yang bisa menimbulkan kematian dan kecacatan permanen," tutup Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek. []

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi