Vaksin MR Cegah Anak dari Cacat dan Kematian

Vaksin MR cegah anak dari cacat dan kematian. Semua orangtua pasti ingin anaknya sehat, tak kurang satu apa pun.
Vaksin MR Cegah Anak dari Cacat dan Kematian | Ilustrasi bayi sehat. (Foto: PDGMI)

Jakarta, (Tagar 30/8/2018) - Sejak awal Islam menyatakan babi haram dimakan tapi menjadi halal saat dalam keadaan terpaksa. Dengan demikian tidak perlu perdebatan lagi mengenai vaksin MR, apalagi Majelis Ulama Indonesia juga sudah memberikan fatwa yang demikian gamblang. 

Berikut ini pencerahan dari dua daerah di Tanah Air.

1. Sulawesi Utara

Forum Ukhuwah AntarPondok Pesantren (FUAPP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendukung Fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni imunisasi vaksin campak dan rubella atau MR.

Ketua Forum Ukhuwah Antar Pondok Pesantren (FUAPP) Sulut KH Muyasir Arif mengatakan jika dalam pandangan pemerintah dan MUI vaksin MR sudah darurat maka halal untuk diberikan.

"Selama belum ada vaksin yang halal, maka dalam Syariat Islam yang haram bisa menjadi halal dikarenakan darurat," kata Muyasir di Manado, Kamis (30/8) dilansir Antara.

Muyasir mengatakan sehingga hal ini perlu mendapat dukungan semua pihak, karena banyak pertimbangan jika anak-anak di usia 9-15 tahun tidak mendapatkan vasin tersebut.

MUI beberapa hari lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan para ulama bersepakat untuk membolehkan (mubah) penggunaan vaksin MR dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi saat ini.

Keputusan ini didasarkan pada tiga hal, yakni kondisi darurat syar'iyyah, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi, dan belum ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci.

Menurut Kemenkes, kehadiran fatwa tersebut tersebut memberi kejelasan bagi masyarakat agar tak ragu lagi mengikuti program vaksin MR.

Program ini dilakukan semata-mata agar buah hati terhindar dari risiko terinfeksi penyakit campak dan rubella yang bisa berdampak pada kecacatan dan kematian.

Imunisasi sangat bermanfaat untuk menjauhkan kita dari mudarat (penyakit berbahaya) yang bisa mengancam jiwa anak-anak, melindungi generasi agar tumbuh menjadi bangsa yang sehat, cerdas dan kuat, serta membawa maslahat untuk umat.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali melanjutkan pemberian imunisasi Measles Rubella (MR) yang sempat dihentikan beberapa waktu lalu akibat belum adanya sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Bidang Fatwa dan Hukum MUI Tanah Datar, Arif di Batusangkar, mengatakan imunisasi tersebut dilanjutkan berdasarkan kesepakatan beberapa pemangku kepentingan terkait, seperti MUI, perwakilan UNICEF wilayah Sumbar serta Kantor Kementrian Agama Tanah Datar.

"Pada dasarnya sifat dari penggunaan vaksin ini adalah mubah, jadi tidak boleh dipaksakan dalam pelaksanaan nanti," ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan hukum terkait penggunaan vaksin, hal tersebut berdasarkan pada Fatwa MUI No 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin Measles Rubella atau MR produk dari Serum Institute Of India (SII).

Beberapa ketentuan itu adalah, pertama, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

Kedua, vaksin MR produk dari institut serum India hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan bahan yang berasal dari babi.

Ketiga, penggunaaan vaksin MR saat ini dibolehkan (mubah) karena beberapa pertimbangan, yaitu ada kondisi keterpaksaan serta belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.

Selain itu alasan lain dibolehkannya vaksinasi tersebut karena adanya keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan apabila anak-anak tidak diimunisasi dan belum ada vaksin yang halal. Selanjutnya kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud, tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin halal dan suci.

Sementara itu Kabid Bina Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanah Datar, Edward menargetkan pelaksanaan imunisasi ini dapat selesai pada akhir September mendatang.

Ia menambahkan, berdasarkan data Dinkes Tanah Datar, pada tahun 2017, dari 17 anak yang terindikasi terdapat 10 anak dinyatakan positif rubella. Sedangkan pada tahun 2018, dari 20 anak yang diambil sampel, 18 anak positif rubella dan sisanya mengalami campak.

"Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Tanah Datar memiliki peran penting. Sebab nantinya, imunisasi akan dilakukan dengan pendampingan dari orang tua murid untuk mendapatkan persetujuan," katanya. []

Berita terkait