Darurat, MPU Aceh Perbolehkan Vaksin Measles Rubella

"Kita sepakat vaksin itu haram karena mengandung babi, namun dalam kondisi terpaksa penggunaan vaksin ini diperbolehkan,” ujar Prof Muslim.
Rapat imunisasi. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh, (Tagar 20/9/2018) - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Profesor Muslim Ibrahim menyebutkan bahwa MPU memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) pada masyarakat Aceh, jika dalam kondisi darurat.

Hal itu dilakukan MPU dengan merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun masyarakat harus tetap mengetahui bahwa vaksin produksi Serum Institute India itu, proses pembuatannya menggunakan bahan dari babi.

"Terkait vaksin rubela ini, kita sepakat vaksin itu haram karena mengandung babi, namun dalam kondisi terpaksa penggunaan vaksin ini diperbolehkan,” ujar Prof Muslim usai mengikuti Rapat Konsultasi terkait vaksin MR di Aula Meuligoe Wakil Gubernur Aceh, Rabu (19/9).

MPU Aceh, kata Muslim, belum melakukan penelitian terhadap kandungan vaksin itu. Karenanya segala keputusan MPU akan merujuk kepada Fatwa MUI. Namun demikian, jika pemerintah sudah menemukan vaksin yang halal dan suci, penggunaan vaksin ini harus dihentikan.

Karenanya Guru Besar UIN Ar-raniry itu mendesak pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan pemberian imunisasi kepada masyarakat.

Prof Muslim juga sepakat dengan Fatwa MUI yang mendesak pemerintah untuk menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam pemberian imunisasi dan pengobatan.

Pemerintah Indonesia bersama negara muslim lainnya, didesak untuk memperhatikan kepentingan umat Islam dalam memenuhi kebutuhan obat dan vaksin yang suci dan halal.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata menegaskan, Pemerintah Aceh bersikap hati-hati dalam memutuskan suatu permasalahan yang sangat sensitif itu.

"Selain itu Aceh memiliki MPU, jadi pemerintah harus menunggu fatwa MPU. Penjelasan dari Prof Musim tadi tentu telah mencerahkan kita dan menjadi pijakan terkait kebijakan vaksinasi MR,” kata Wira.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif menambahkan, Dinas Kesehatan dengan seluruh perangkatnya akan menjalankan langkah-langkah sesuai arahan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Sesuai arahan Pak Plt kami akan melakukan kampanye dan pemetaan permasalahan untuk menemukan solusi dan menindaklanjuti, kami juga akan melakukan pendekatan dengan Forkopimda hingga ke jajaran paling bawah,” kata dia.

“Dinas Kesehatan juga akan mempersiapkan SOP yang baik terkait kampanye imunisasi MR. Poin penting yang juga disampaikan oleh Pak Plt adalah tidak memaksakan memberi vaksin MR kepada masyarakat yang tidak setuju anaknya diimunisasi. Untuk itu, saya mengimbau para petugas di lapangan untuk mengikuti SOP yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes,” imbuh Hanif. []

Berita terkait
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.