Vaksin MR Halal, Anak Muslim Wajib Imunisasi MR

Vaksin MR halal, anak muslim wajib imunisasi MR. Dengan demikian tidak perlu ada keraguan lagi di tengah masyarakat.
Vaksin MR Halal, Anak Muslim Wajib Imunisasi MR | Ilustrasi anak Indonesia. (Foto: Indeks News)

Manado, (Tagar 30/8/2018) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut KH Abdul Wahab Abdul Gofur mengatakan umat muslim yang memiliki anak sembilan bulan hingga 15 tahun wajib membawa anaknya ke tempat pelayanan kesehatan untuk mendapatkan imunisasi Measles dan Rubella.

"Setelah dikeluarkannya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, jadi bagi umat muslim yang memiliki anak usia 9 bulan-15 tahun wajib imunisasi MR," katanya di Manado, Kamis (30/8) dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hukum darurat, maka selama belum ada vaksin yang halal, mereka tetap diperbolehkan untuk mendapatkan imunisasi MR itu.

"Tapi, kalau sudah ada vaksin yang halal, maka vaksin yang saat ini, haram hukumnya jika diberikan," katanya.

Dia mengatakan sekarang ini ada kondisi darurat, belum ada vaksin lain yang halal dan suci, padahal ada bahaya kesehatan jika anak tak mendapatkan imunisasi MR.

Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, namun penggunaan vaksin tersebut dibolehkan (mubah).

Dia menjelaskan ada tiga alasan mengapa MUI membolehkan vaksin MR digunakan untuk sementara waktu, yakni kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat anak tidak diimunisasi MR.

Meski MUI membolehkan penggunaan vaksin MR untuk sementara, badan tersebut mendorong pemerintah menjamin ketersediaan vaksin halal demi kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaksin, katanya, juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai peraturan.

Baca juga: Ia Menyesal Anaknya Tidak Diberi Vaksin MR

Vaksin MR Halal

Sehari sebelumnya tokoh Islam Sulawesi Utara menyatakan bahwa vaksin MR halal digunakan.

Tokoh Islam Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Abid Takaliminang menegaskan bahwa penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) halal digunakan masyarakat.

"Majelis ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan vaksin MR sehingga itu berarti halal untuk digunakan," katanya di Manado, Sulut.

"Kalau itu sudah menjadi fatwa MUI berarti halal untuk digunakan masyarakat, khususnya umat muslim tidak perlu khawatir," tambah Abid yang juga sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulut.

Dia menjelaskan pertimbangannya karena kebutuhannya sangat darurat karena kalau tidak divaksin akan timbul bahaya yang lebih besar.

"Kondisi seperti ini disebut dengan 'darurat syar'iyah' yang sifatnya boleh, tapi sementara," jelas Abid.

Setelah itu, katanya, adalah kewajiban bagi kaum muslim untuk menghadirkan vaksin yang halal secara zat.

Menurut dia, kewajiban ini bebannya di pemerintah dan hukumnya adalah wajib, artinya jika tidak maka jatuhnya hukum dosa bagi pemerintah serta para ahli di bidang tersebut.

Dia menjelaskan, jika vaksin yang halal menurut zat itu sudah ditemukan, maka menggunakan vaksin yang sekarang haram hukumnya. 

"Begitu logika syariahnya menurut hemat saya," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdasarkan rapat di Jakarta, Senin (20/8) malam, memutuskan hukum agama dalam penggunaan vaksin MR.

Fatwa terbaru MUI itu nomor 33 tahun 2018 mengharamkan vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) untuk imunisasi, tapi tetap diperbolehkan dalam kondisi darurat.

Selama tidak ada vaksin pengganti yang halal, boleh digunakan. Tapi setelah ada vaksin yang halal maka tidak boleh digunakan.

Fatwa MUI tidak berhenti pada penggunaan vaksin MR, sebab MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. []

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.