Pengkinian berita tilang elektronik adalah digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan teknologi. Metode ini diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi, sehingga seluruh proses akan lebih efesien dan efektif. Aplikasi tersebut dikelompokkan menjadi dua user, yakni kepolisian (sistemnya berjalan dengan komputer tablet dengan sistem operasi android) dan kejaksaan (dalam bentuk website, eksekutor proses sidang manual). Landasan hukumnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 dan UU Nomor 22 Tahun 2009.