Penjelasan Soal Kapolri Ingin Hilangkan Tilang di Jalanan

Berikut penjelasan mengenai Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang berencana menghilangkan sistem Tilang di jalanan.
Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto:Tagar/JPNN)

Jakarta - Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berencana menghilangkan sistem Tilang di jalanan yang selama ini dilakukan oleh polisi lalu lintas (Polantas) terhadap pengendara yang melanggar. 

Sebagai gantinya, Kapolri menginginkan penegakan hukum berbasis elektronik seperti tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dimaksimalkan.

Di sisi lain dengan teknologi digital ada penindakan melalui ETLE namun pada kota-kota tertentu belum semuanya kota ada Penindakan ETLE.

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho menjelaskan mengenai statement Kapolri. Menurutnya, Penegakan hukum Lalu lintas atau disebut pada pasal 316 ayat 2 adalah Penanganan lidik dan sidik Kejahatan lalu lintas dan Penanganan Kecelakaan Lalu lintas. 

Hal yang mudah untuk ditangani dan diproses melalui lidik dan sidik yang tertuang pada Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas Angkutan jalan.

"Namun pada Kejahatan lalu lintas yang lain yaitu Pasal 273, Pasal 275 ayat 2 dan Pasal 277 UU Lalu lintas dan Angkutan jalan, pada Kejahatan lalu lintas ini Penyidik Lalu lintas belum optimal dan profesional dalam penanganan kejahatan ini," tuturnya pada Kamis, 21 Januari 2021.

Contoh pasal 277 tentang Overdimensi baru beberapa Polda yang bisa melakukan penyidikan hingga incrah sepanjang 10 tahun baru ada 4 berkas Penangan tindak pidana overdimensi," lanjutnya.

Kombes Agus Suryo menjelaskan, hal yang berbeda bila melakukan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas yang dikenal dengan istilah Tilang, pasal tersebut tertuang pada pasal 316 ayat 1 yang dikategorikan Pelanggaran dan bisa ditindak dengan tilang.

"Di sisi lain dengan teknologi digital ada penindakan melalui ETLE namun pada kota-kota tertentu belum semuanya kota ada Penindakan ETLE," terangnya.

Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri mendukung inovasi dan industri kreatif yang memberikan kontribusi kepada perubahan dan kemajuan kemajuan kehidupan bermasyarakat. 

Sebagai bentuk dukunga, secara bertahap Kepolisian RI akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kapolri juga menambahkan, tujuan lain dari mengoptimalkan ETLE yaitu untuk mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan anggota saat proses penilangan secara langsung.

"Mekanisme ETLE itu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan penilangan," sebutnya saat Fit and Proper Test di hadapan komisi III DPR RI, Rabu, 20 Januari 2021.

Kapolri menjelaskan, nantinya , Polantas yang bertugas di lapangan hanya perlu mengatur lalu lintas saja tanpa melakukan penilangan jika ada pengendara yang melanggar aturan. 

Sebab, para pelanggar tersebut sudah otomatis tertilang dengan ETLE. Dia berharap, sistem ini bisa mengubah ikon atau wajah Polri menjadi lebih baik lagi khususnya bagian lalu lintas.

"Saya harap kedepannya anggota lalu lintas turun di lapangan untuk mengatur lalu lintas, tidak perlu menilang," ucapnya. []

Berita terkait
DPR RI Setuju Angkat Listyo Sigit Prabowo Menjadi Kapolri
Komisi III DPR RI menyetujui pengangkatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.
DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Listyo Sigit Sebagai Kapolri
DPR RI akan menggelar rapat paripurna terkait pengesahan Listyo Sigit sebagai kapolri.
Gerindra: Tak Ada Alasan Menolak Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI secara bulat menyetujui pencalonan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.