Semarang - Polda Jawa Tengah (Jateng) mematangkan sistem tilang digital untuk menggantikan tilang jalanan dari anggotanya. Langkah ini bagian dari upaya mendukung rencana calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan memaksimalkan tilang elektronik atas pelanggaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Rudy Syafirudin mengungkapkan dengan rencana calon Kapolri tersebut, pihaknya sudah menyiapkan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik. Pilot project dari sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) itu akan ditempatkan di beberapa wilayah di Jateng.
"Polda Jateng telah menyiapkan pilot project di tiga tempat yang sudah siap, yaitu Solo, Kota Semarang dan Banyumas. Yang nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah," jelas Rudy Syafirudin usai bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat, 22 Juni 2021.
Menurut dia, dengan sistem digital ini otomatis di masa mendatang akan mengurangi penyimpangan polisi di lapangan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Polda Jateng telah menyiapkan pilot project di tiga tempat yang sudah siap, yaitu Solo, Kota Semarang dan Banyumas.
Di lingkungan Polda Jawa Tengah sendiri, lanjut Rudy, pihaknya sudah mengambil kebijakan untuk meniadakan penilangan di seluruh polres jajajaran sejak November. Satuan Lalu Lintas diinstruksikan untuk lebih mengedepankan kegiatan edukasi agar masyarakat tertib dan berdisiplin saat berlalu lintas di jalan raya.
Terkait dengan rencana ETLE, Rudy menyebut idealnya di kota-kota besar tersedia CCTV yang memantau pelanggaran lalu lintas pengguna jalan.
"Nanti akan kami kondisikan, barusan saja kami rapat dengan Pak Gubernur, beliau menyambut baik gagasan Kapolri tersebut dan menyampaikan jika bisa dijadikan suatu sentral di Solo dan Semarang," ungkapnya.
Di Kota Semarang sendiri, saat ini telah memilik tiga CCTV ETLE dan segera di-launching bulan depan. Berdasar hasil survei awal, di Kota Atlas butuh setidaknya 30 titik kamera pemantau. Tapi setelah dilakukan survei lebih cermat, perlu ada CCTV ETLE di 50 hingga 60 titik.
"Di mana yang kita ambil adalah tempat rawan masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran marka jalan, rambu-rambu, tidak pakai sabuk pengaman, melawan arus, nah itu yang kita pasang ETLE," jelas dia.
Sebelumnya, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan secara bertahap Polri akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas atau electronic traffic law enforcement.
Baca juga:
- Sanksi Tilang Knalpot Blombongan di Wisata Kaliurang Sleman
- 8523 Barang Bukti Denda Tilang Tidak Diambil di Makassar
- Pelanggar Lalu Lintas di Malioboro Yogyakarta Tidak Ditilang
Pengoptimalan ETLE ini untuk mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan anggota saat proses penilangan secara langsung.
"Mekanisme ETLE itu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan penilangan," kata Listy Sigit saat fit and proper test dihadapan komisi III DPR RI, Rabu, 20 Januari 2021.
Nantinya, polisi lalu lintas hanya perlu mengatur lalu lintas saja tanpa melakukan penilangan jika ada pelanggaran aturan. Sebab, para pelanggar tersebut sudah otomatis tertilang dengan ETLE. Rencana itu bagian dari upaya Listyo Sigit mengubah wajah Polri lebih baik. []