Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok akan menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di ruas Jalan Margonda Raya. Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 November mendatang.
"Tilang elektronik mulai berlaku 1 November 2020," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Erwin Aras Genda, Senin, 28 September 2020.
Erwin juga mengatakan bahwa pemberlakuan tilang elektronik di Kota Depok dibuat berdasarkan hasil evaluasi operasi Patuh Jaya 2020, dimana ruas Jalan Margonda Raya paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Selain didominasi oleh pengendara melawan arus lalu lintas, pelanggaran kedua terbanyak adalah pemotor tidak menggunakan helm. Kemudian ada pelanggaran lainnya termasuk pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara menggunakan handphone, dan sebagainya," ucap Erwin.
Sebelumnya Satlantas Depok telah melakukan uji coba tilang elektronik selama kurang lebih satu minggu. Dalam proses tersebut, pihak kepolisian mencoba menyempurnakan beragam alat pendukung agar ETLE dapat berjalan optimal.
Saat ini baru terpasang satu kamera tilang elektronik di Jalan Margonda Raya. Satlantas Depok menargetkan akan menambah satu kamera lagi untuk tahun ini. Kamera tersebut akan terintegrasi langsung dengan command center Satlantas Depok, sehingga penindakan pelanggaran kendaraan akan lebih efisien dan efektif.[]