Empat Titik dan Mekanisme Tilang Elektronik di DIY

Polda DIY sudah memasang kamera di empat titik di DIY. Pelanggar lalu lintas bakal ditilang. Berikut mekanismenya.
Sosialisasi E-TLE Polda DIY di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Rabu, 12 Agustus 2020. (Foto Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Direktorat lalu lintas Polda DIY berinovasi menerapkan penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi yakni perangkat elektronik kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE), Rabu, 12 Agustus 2020.

E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi yang dilengkapi menggunakan kamera canggih. Kamera tersebut dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan real-time.

Kepala Direktorat lalu lintas Polda DIY Komisaris Besar Polisi I Made Agus Prasatya mengatakan rekaman kamera E-TLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lalu lintas. "E-TLE adalah sistem yang dilengkapi kamera canggih. Secara matik bisa meng-capture seluruh pelanggaran lalu lintas," kata Kompol I Made kepada wartawan disela-sela sosialisasi peluncuran E-TLE di Titik Nol Kilometer, Raby, 12 Agustus 2020. 

Sosialisasi E-TLE Polda DIYSosialisasi E-TLE Polda DIY di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Rabu, 12 Agustus 2020. (Foto Tagar/Evi Nur Afiah).

Adapun pengendara yang melanggar aturan di jalan raya seperti, tak mematuhi marka jalan, menerobos APILL, menggunakan handphone saat berkendara serta tak menggunakan safety belt saat di dalam mobil. "Bagi pengendara yang melebihi kecepatan atau over speed termasuk dalam kategori pelanggaran. Tak hanya pengendara mobil, pengendara roda dua yang tak pakai helm atau melawan arus akan kami tindak," ucap Made Made.

Bila 15 hari tidak melakukan pembayarannya maka STNK akan diblokir.

Untuk mekanisme penilangan akan berjalan secara otomatis ketika pengendara melakukan pelanggaran. Hasil tangkapan foto (capture) pelanggar akan dikirimkan kepolisian ke alamat rumah pemilik kendaraan. "Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pelanggar yang tercapture. Kemudian diberikan waktu selama lima hari untuk mengkonfirmasi apakah kendaraan tersebut miliknya atau telah dijual namun belum oper nama melalui website tertera," ucapnya.

Baca Juga:

Selanjutnya pelanggar harus menyelesaikan biaya tagihan ke nomor rekening Briva setelah melakukan konfirmasi. Jika dalam kurun waktu 15 hari secara berturut-turut pelanggar belum membayar tagihan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir. "Bila 15 hari tidak melakukan pembayarannya maka STNK akan diblokir," ujarnya.

Untuk tahap awal Polda DIY baru memasang E-TLE sdi empat titik persimpangan. Pertama kamera dipasang di Tambak Wates Kulon Progo, kedua di Ngabean Kota Yogyakarta, ketiga Maguwoharjo Sleman dan keempat di wilayah perbatasan antara Gunungkidul dan Banguntapan Bantul. "Rencananya, Kamis, 13 Agustus 2020 akan diluncurkan oleh Kapolda DIY," kata I Made.

Warti, warga sekitar yang ikut menyaksikan sosialisasi E-TLE mendukung inovasi yang digagas oleh Ditlantas Polda DIY tersebut.  "Sebelumnya saya enggak tau apa itu E-TLE walaupun katanya ada di Jakarta. Tapi menurut saya inovasi ini bagus dan bisa lebih tertib," katanya. []

Berita terkait
Daftar 15 Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang
Operasi patuh digelar hingga 5 Agustus mendatang. Berikut daftar 15 pelanggaran yang bakal ditilang.
Operasi Patuh Semeru, 546 Pengendara Kediri Ditilang
Polresta Kediri mencatat selama Operasi Patuh Semeru 2020 menyita 35 unit motor dan juga mencatat hanya terjadi satu kali kecelakaan.
Wow, Sekarang Sudah Bisa Bayar Tilang Lewat Gojek
Gojek kembali membuat terobosan. Kali ini, perusahaan rintisan Nadiem Makarim itu menyediakan layanan pembayaran tilang dengan segala kemudahannya
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.