TAGAR.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo baru-baru ini menginstruksikan agar jajaran Polisi Lalu Lintas tidak lagi menerapkan tilang manual melainkan hanya tilang elektronik.
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE akan menangkap foto pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Para pelanggar yang tertangkap oleh kamera mobil INCAR atau ETLE akan diverifikasi terlebih dulu melalui NIK dan nomor polisinya. Sebelum akhirnya akan diberikan tilang dalam bentuk elektronik.
Para pelanggar yang telah terkonfirmasi ini akan dikirimi surat tilang, berikut dengan bukti foto pelanggaran.
Pengendara bisa melakukan pengecekan terhadap kendaraan terkena e-tilang atau tidak, caranya membuka situs cek tilang elektronik.
Cara cek status tilang elektronik secara online.
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca Juga:
- Korlantas Polri: Tilang Elektronik di Kota Medan Akan Diperluas
- Cara Cek Tilang Elektronik di Jalan Tol Secara Online Lewat HP