TAGAR.id, Jakarta - Tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (E-TLE) telah diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Ruas jalan yang telah dipasang kamera pengawas tilang elektronik itu antara lain di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai MH Thamrin.
Sebanyak 12 kamera pengawas E-TLE sudah dipasang di beberapa titik sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin. Pada 2020 akan ditambah sekitar 48 kamera pengawas, dengan setiap kamera yang memiliki kemampuan mengidentifikasi kendaraan dan kewajiban pembayaran pajaknya.
Kemudian pada 3 Oktober 2019, tilang elektronik untuk mobil juga sudah diberlakukan di beberapa ruas tol Jakarta dan sekitarnya. Beberapa pelanggaran tambahan juga harus menjadi perhatian pengendara, misalnya tidak boleh melanggar batas kecepatan yang sudah ditentukan di ruas tol dan dilarang melewati bahu jalan.
Sejak diterapkan pada 1 November 2018, tilang elektronik terhitung sudah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali. Pelanggar yang telah melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang sebanyak 25.459 dan 28.615 pelanggar yang kendaraannya diblokir. Penerapan tilang elektronik ini mampu menurunkan pelanggaran lalu lintas hingga 27 persen.
Berikut sejumlah kriteria pelanggaran yang masuk dalam pengawasan kamera tilang elektronik atau E-TLE yang dirangkum dari berbagai sumber, Selasa, 28 Januari 2020.
1. Pelanggaran rambu lalu lintas
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran jalur busway (Transjakarta)
4. Pengendara menerobos lampu lalu lintas
5. Pengendara melawan arus
6. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi
7. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
9. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti
10. Melanggar aturan ganjil-genap
11. Melewati batas kecepatan yang sudah di tentukan (ruas tol)
12. Menggunakan bahu jalan (ruas tol)
Sistem Kerja Tilang Elektronik
Kamera pengawas yang terpasang di ruas tersebut akan menangkap gambar kendaraan roda empat yang melanggar aturan lalu lintas. Gambar tersebut selanjutnya akan dikirim ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.
Gambar tersebut akan diverifikasi oleh petugas dan akan menentukan jenis pelanggaran pengendara dan nomor pelat mobil yang telah tertangkap kamera pengawas. Kemudian petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk selanjutnya dikirimkan ke alamat pengendara mobil yang melanggar tersebut dalam waktu paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar akan diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk mengklarifikasi surat konfirmasi apabila terdapat kekeliruan dalam proses tilang.
Klarifikasi tersebut dalam dilakukan melalui situs website http://www.etle-pmj.info atau bisa melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store.
Selain melalui website dan aplikasi, pelanggar juga bisa langsung mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada pihak kepolisian.
Klarifikasi tersebut bisa dilakukan jika memang saat sepeda motor tertangkap kamera tilang, kendaraan tersebut dikendarai oleh orang lain atau bisa juga jika kendaraan tersebut sudah bukan lagi miliknya yang belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Apabila pelanggar sudah klarifikasi kebenaran surat konfirmasi tilang elektronik tersebut, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran. Bersamaan dengan itu akan diberikan juga kode BRI virtual untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik melalui Bank BRI.
Opsi pembayaran denda bisa dilakukan melalui bank atau bisa mengikuti sidang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Pelanggar akan diberikan tenggat waktu 7 hari setelah proses klarifikasi untuk membayar denda tilang elektronik. Nominal denda yang dibayarkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[]