Bahlil Ungkap Modus Tambang Timah Ilegal Pakai IUP Pasir Kuarsa-Silika

Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat modus tambang timah ilegal yang menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pasir kuarsa.
Bahlil Ungkap Modus Tambang Timah Ilegal Pakai IUP Pasir Kuarsa-Silika. (foto: Tagar/Dok istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat modus tambang timah ilegal yang menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pasir kuarsa dan pasir silika.

“Ada satu yang kemarin saya temukan, bahwa mereka izinnya pasir kuarsa (dan silika) tapi di dalamnya timah,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.

Temuan tersebut menyebabkan Bahlil memutuskan untuk menarik izin pertambangan pasir kuarsa dan pasir silika ke pusat. Sebelumnya, IUP untuk pasir kuarsa dan pasir silika merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Sekarang, dengan keputusan ratas (rapat terbatas) kemarin, akan ada revisi peraturan. Untuk seluruh perizinan (penambangan) pasir kuarsa maupun pasir silika akan ditarik ke pusat,” ucap Bahlil.

Revisi aturan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di Bangka Belitung, tetapi juga di daerah-daerah lain.

Langkah itu ditempuh oleh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pertambangan Indonesia.

“Tidak hanya Babel, semuanya mau kami rapikan,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di kediamannya, Minggu (23/11), memfokuskan pembahasan pada penanganan kawasan-kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat.

Dalam pertemuan di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Presiden menekankan perlunya langkah terpadu lintas lembaga untuk memastikan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif di wilayah-wilayah rawan tersebut.

Setelah menghadiri rapat tersebut, Bahlil menegaskan komitmen penertiban tambang ilegal.

Selain modus tambang timah ilegal yang menggunakan izin penambangan pasir kuarsa, Bahlil juga memaparkan temuan soal penambang yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun belum memiliki IPPKH. Dengan demikian, pertambangan tersebut digolongkan sebagai pertambangan ilegal, meskipun sudah memiliki IUP.

Kegiatan pertambangan tanpa IPPKH tersebut lantas menyebabkan kawasan hutan dipenuhi oleh lubang-lubang dan mengalami kerusakan lingkungan.

“Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi,” tutur Bahlil.

Berita terkait
Bahlil Lahadalia Targetkan Lonjakan Kursi Golkar pada Pemilu 2029
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia menargetkan lonjakan kursi partai berlambang pohon beringin tersebut pada Pemilu 2029.
Aziz Narang Tanggapi Posisi Menteri Bahlil Lahadalia Sebagai Menteri Terburuk Versi Celios
Bagi Azia hal itu membuat kredibilitas politik Partai Golkar tercederai
Golkar Sebut Bahlil Lahadia tak akan Mundur Jalankan Perintah Presiden Prabowo Jaga Muruah Negara
Bahlil Lahadia tidak akan mundur sejengkal pun dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga muruah negara.
0
Bahlil Ungkap Modus Tambang Timah Ilegal Pakai IUP Pasir Kuarsa-Silika
Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat modus tambang timah ilegal yang menggunakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pasir kuarsa.