Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tengah menggarap aturan terkait kenaikan royalti batu bara. Hal ini menyusul lonjakan harga batu bara yang tiada henti akibat konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, ada dua Peraturan Pemerintah yang bakal diterbitkan terkait pengaturan tarif royalti batubara.
"Revisi PP 91/2018 tentang PNBP yang antara lain akan mengatur tarif royalti batubara bagi pemegang IUP, dan PP tentang Perlakuan Perpajakan Industri Batubara yang akan mengatur tarif royalti bagi pemegang IUPK OP," ungkap Hendra kepada dikutip Kontan, Kamis, 10 Maret 2022.
Kendati demikian, Hendra pun belum mengetahui besaran penyesuaian yang akan dikenakan. Kontan telah berusaha meminta konfirmasi dari Kementerian ESDM terkait rencana kenaikan tarif royalti ini. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Kementerian ESDM.
Adapun, saat ini tarif royalti pemegang PKP2B atau generasi 1, 2, dan 3 sebesar 13.5%. Sedangkan bagi pemegang IUP tarifnya bervariasi, 3%, 5%, dan 7% berdasarkan kalori batubara. Hendra mengungkapkan, meski harga jual batubara saat ini cukup tinggi namun kenaikan harga komoditas yang terjadi bersifat sementara.
Terkait rencana pemerintah menaikkan royalti batubara, Hendra memastikan pelaku usaha memahami keinginan pemerintah untuk menaikkan tarif royalti. Pihaknya pun tak keberatan dengan rencana tersebut.
"Namun, hendaknya kenaikan tarif tersebut tidak terlalu membebani, atau masih dalam batas kemampuan perusahaan, mengingat outlook batubara ke depannya akan semakin berat," jelas Hendra.[]
Baca Juga:
- UMKM Ini Sukses Sulap Sisa Pembakaran Batu Bara PLTU Ombilin Jadi Batako
- PLN Pastikan Pasokan Batu Bara Tercukupi di Tengah Fluktuasi di Pasar Internasional
- Perang Rusia Vs Ukraina, Sumber Energi Eropa Beralih ke Batu Bara
- PLN Optimalkan Limbah Batu Bara untuk Bangun Infrastruktur