Jakarta - Arief Novialdy, Corporate Secretary SMR Utama atau PT SMR Utama Tbk (SMRU), secara resmi telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian ESDM terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) anak usahanya PT Delta Samudra.
Surat keberatan itu juga telah dilayangkan kepada Menteri Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berdasarkan laporan di keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa, 1 Februari 2022, hal itu karena Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Delta Samudra pada 15 Februari 2022.
”Pencabutan izin usaha pertambangan PT Delta Samudra berdampak pada performa keuangan perseroan,” kata Arief.
Menyusul pencabutan IUP itu, rugi perseroan meningkat signifikan. Namun, begitu tidak berdampak secara hukum, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka.
Atas pencabutan tersebut, PT Delta Samudra telah melayangkan surat keberatan bernomor 003/DS-DIR/2022 tanggal 15 Februari 2022 kepada Kementerian ESDM dan Menteri Investasi BKPM.
Sekadar informasi, pada 15 Februari 2022 Kementerian Investasi/BKPM mencabut 180 IUP Mineral dan batu bara. Dalam daftar 180 IUP perusahaan yang dicabut tersebut, PT Delta Samudra, merupakan anak usaha perseroan masuk daftar IUP yang dicabut.[]
Baca Juga:
- Melantai di Bursa Hari Ini, Begini Langkah Bisnis ADCP
- OMG! Emiten Tambang Ini Rugi Rp 3,7 T Sebulan
- Sebanyak 20 Orang Tewas Akibat Ledakan di Komunitas Tambang Ghana