Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025). Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan revisi keempat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Seluruh hadirin menyetujui pengesahan ini, yang ditandai dengan ketukan palu.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan perubahan skema ini, pemberian izin tambang tidak hanya melalui lelang, tetapi juga bisa diberikan dengan cara prioritas. Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk koperasi, kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan izin usaha tambang dengan membentuk badan usaha.
Walau demikian, izin tersebut tidak diberikan secara langsung kepada seluruh UMKM. Pemerintah memprioritaskan UMKM lokal yang berada di daerah penghasil tambang. Ini bertujuan untuk mendukung perekonomian daerah dan memberikan peluang bagi warga setempat untuk berpartisipasi dalam industri pertambangan.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR membatalkan rencana menjadikan perguruan tinggi sebagai pengelola tambang secara langsung. Sebagai gantinya, pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga dari perguruan tinggi. Badan usaha ini akan bertugas membantu pengelolaan tambang dan berkontribusi kepada kampus yang membutuhkan, sementara pihak kampus hanya akan berstatus sebagai penerima manfaat dari keuntungan yang didapat.
Revisi UU Minerba ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dan UMKM dalam industri pertambangan, sekaligus memastikan pengelolaan tambang yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan industri pertambangan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.