Penyelenggaraan pemerintahan ibu kota negara Indonesia ini memiliki kewenangan sebagai daerah otonom mencakup seluruh urusan pemerintah dan lainnya.
Dalam pelaksanaan otoritas dan urusan pemerintahannya, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Pemprov DKI mendelegasikan sebagian kewenangan kepada pemerintah kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Di samping itu, pemprov melestarikan dan mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lain yang ada di Jakarta.