Kumpulan berita kendaraan dinas, fasilitas yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri. Spesifikasi kendaraan dinas untuk pejabat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.