Tugas Satpol PP, Tarik Kendaraan Dinas yang Tak Dikembalikan

mantan pejabat segera mengembalikan kendaraan dinas, supaya barang inventaris pemerintah itu tidak harus "dijemput" oleh Satpol Pamong Praja.
Kendaraan Dinas. Asisten III Setda Provinsi Jambi sudah menginventarisir kendaraan dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat di wilayah Jambi. Jumlahnya lebih dari 10 unit, kendaraan roda empat dan roda dua. (Foto: Ant/Ilustrasi)

Jambi, (Tagar 25/8/2017) - Pemerintah Provinsi Jambi meminta beberapa mantan pejabat segera mengembalikan kendaraan dinas, supaya barang inventaris pemerintah itu tidak harus "dijemput" oleh Satpol Pamong Praja.

Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jambi, Riko Febrianto di Jambi, Jumat (25/8), mengatakan, kendaraan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang kini berganti nama menjadi Dinas Pertanian, Peternakan, Ketahanan Pangan dan Hortikultura, termasuk yang harus dikembalikan oleh mantan pejabatnya. Menurutnya, yang bersangkutan sudah disurati dan ini adalah surat pertama. Pihaknya menunggu itikad baik dari pejabat yang bersangkutan untuk mengembalikan kendaraan tersebut.

Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipuddin, mengatakan sudah menginventarisir kendaraan dinas yang belum dikembalikan mantan pejabat. Jumlahnya lebih dari 10 unit, kendaraan roda empat dan roda dua. "Kalau tidak ada itikad baik, terpaksa kita harus minta bantuan Satpol PP untuk menjemput ke alamat," katanya.

Saipuddin juga menegaskan jika ketika dijemput ke alamat pejabat tersebut, tidak juga dikembalikan atau menghindar atau disembunyikan, maka pihaknya harus melapor ke pihak berwajib. "Laporannya bahwa telah terjadi penggelapan aset milik daerah. Makanya kami imbau yang bersangkutan dan kami ambil langkah-langkah. Kalau tidak ada tindakan tidak akan selesai urusan," ujarnya. (rif/ant)

Berita terkait