Bantaeng - Anggaran sebesar Rp 1,750 miliar disiapkan untuk pengadaan tiga unit mobil kendaran dinas pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024.
Hal tersebut dituturkan oleh Amiruddin, Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng. Katanya pengajuan pengadaan kendaraan dinas baru untuk satu ketua dan dua wakil ketua itu sudah diusulkan melalui APBD 2020.
Dikatakan, pengadaan kendaraan dinas baru untuk pimpinan dewan di masa jabatan baru mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sarana dan Prasarana Kerja.
Ketua DPRD bisa menggunakan kendaraan dinas berupa sedan
"Sesuai Peraturan Mendagri itu disebutkan ketua DPRD bisa menggunakan kendaraan dinas berupa sedan atau minibus dengan kapasitas maksimal 2.500 cc, sedangkan untuk wakil ketua DPRD juga bisa berupa sedan atau minibus dengan kapasitas maksimal 2.200 cc," jelas Amir, Jumat 30 Agustus 2019.
Pengadaan kendaraan dinas tersebut, lanjut dia, dimaksudkan mempermudah kinerja dewan. Untuk jenis kendaraan dinas memang tidak diatur tetapi tidak boleh melebihi kapasitas 2500 cc.
Khusus untuk ketua dewan, akan berbeda dengan pimpinan lainnya. Sesuai aturan dan payung hukum, mobil ketua DPRD tidak boleh melebihi 2500 cc.
Sementara itu, partai yang berpotensi menggunakan kendaraan dinas pada kursi pimpinan untuk masa jabatan 2019-2024 adalah PPP, PAN dan PKS.
Sesuai rekomendasi yang dikeluarkan masing-masing partai, Ketua DPRD diduduki Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua 1, H Irianto dan Wakil Ketua 2, Muhammad Ridwan.
Sedangkan kendaraan dinas yang akan mereka gunakan disebut-sebut untuk Ketua DPRD jenis Mitsubishi Pajero, Wakil Ketua l merek Toyota Fortuner dan Wakil Ketua 2 Honda CRV. []