TAGAR.id, Jakarta - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan tegas akan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2022.
Ia menganggap penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi ASN sebagai perbuatan tidak etis. "Jangan. Plat merah jangan dipakai untuk mudik. Nggak etis juga," katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis, 7 April 2022.
Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tu pun akan menginstruksikan agar semua kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Solo 'ngandang' di area parkir Balai Kota Solo.
Nanti aturan-aturan mudik, aturan-aturan salat Id tak perjelas minggu depan.
Demikian pula untuk kendaraan dinas di lingkungan DPRD Kota Solo juga akan dikumpulkan di area parkir Kantor DPRD Kota Solo di Kelurahan Karangasem.
"Idealnya dikandangkan," katanya.
- Baca Juga: Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022 Segera Terbit
- Baca Juga: Tidak Ada Penyekatan di Pelabuhan Merak saat Mudik Lebaran 2022
Gibran mengatakan aturan terkait hari raya Lebaran akan diterbitkan pekan depan. Aturan tersebut termasuk mengatur mengenai salat id untuk warga hingga aturan mudik bagi ASN di jajaran Pemkot Solo.
"Nanti aturan-aturan mudik, aturan-aturan salat Id tak perjelas minggu depan," katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022.
Kebijakan Pemkot Solo terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik berubah-ubah. Sejak Wali Kota Solo dijabat Jokowi mewajibkan semua kendaraan dinas 'ngandang' agar tidak digunakan untuk mudik.
- Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Ini Langkah Kemenhub Antisipasi Lonjakan Pemudik
- Baca Juga: Mudik Lebaran 2022: Posko Vaksinasi Booster Akan Ada di Terminal
Kebijakan tersebut berubah sejak tahun 2018. Wali Kota Solo yang saat itu dijabat FX Hadi Rudyatmo hanya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk bepergian ke luar kota selama cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri.
Namun ia membolehkan ASN membawa pulang kendaraan dinas masing-masing dengan alasan Pemkot tidak memiliki tempat parkir yang cukup.
Kebijakan tersebut semakin longgar pada tahun 2019. Saat itu, Rudy secara terbuka mempersilakan ASN pulang kampung menggunakan kendaraan dinas. Syaratnya, ASN harus menanggung biaya BBM dari kantong pribadi mereka.
Selain itu, ASN juga harus bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik. []