Jakarta - Kepolisian secara resmi meluncurkan peraturan baru mengenai warna plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kenadaraan Bermotor (TNKB) dengan warna dasar hitam dan tulisan putih dengan latar putih tulisan hitam
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sebagai pengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna pelat kendaraan pribadi dari hitam ke putih belum bisa dilaksanakan sekarang.
“Perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara, ujarnya kepada wartawan, Kamis, 12 Agustus 2021.
"Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan,” kata Taslim.
Dia menegaskan, ada opsi penerapan perubahan warna pelat nomor ini baru bisa diterapkan pada tahun depan, mengingat kesiapan material.
"Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap," ujarnya.
Pada Pasal 45 pada aturan terbaru disebutkan bahwa ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru, detailnya bisa dicek di tautan berikut.
Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap.
Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.
Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:
1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk Indonesia. []
Baca Juga: Ribuan Kendaraan Terpaksa Putar Balik di Bogor