Banda Aceh - Seorang tukang pijat refleksi di Kota Banda Aceh, Aceh berinisial M, 22 tahun, yang melakukan pelecehan terhadap pelanggan terancam dihukum cambuk sebanyak 45 kali di hadapan umum.
Selain hukuman cambuk, pelaku juga harus membayar denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 tahun. Ancaman ini didapatkan pelaku karena dikenakan Pasal 46 Jonto Pasal 1 (27) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Terhadap perbuatan pelaku ini kita jerat dengan Pasal 46 Jonto Pasal 1 (27) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk itu 45 kali. Kalau denda 450 gram emas murni, kurungan 45 bulan atau lebih kurang 3,9 tahun,” ujar Kepala Polsek Kuta Alam, Inspektur Polisi Satu Muchtar Chalis dalam konferensi pers di mapolsek setempat, Jumat, 18 September 2020.
Untuk proses tetap melalui peradilan umum, walaupun nanti jatuhnya mungkin ke WH juga.
Disebutkan Muchtar, meski dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pelaku tetap melalui proses hukum di peradilan umum. Hal ini dilakukan setelah pihaknya koordinasi dengan kejaksaan dan Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Tetap proses hukum, kita sudah koordinasi dengan jaksa, Satreskrim Polresta Banda Aceh, untuk proses tetap melalui peradilan umum, walaupun nanti jatuhnya mungkin ke WH juga,” tutur Muchtar.
Pihak kepolisian, kata Muchtar, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku apakah ada korban lainnya dalam kasus yang sama atau tidak. Pihaknya juga akan mendalami apakah pelaku memang memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
“Itu kita masih dalami,” ucap Muchtar.
Sebelumnya, seorang pria berprofesi tukang pijat di Kota Banda Aceh, Aceh berinsial M, 22 tahun, ditangkap aparat Kepolsian Sektor (Polsek) Kuta Alam, kota setempat karena diduga melecehkan seorang pelanggan.
Pelecehan tersebut terjadi terhadap seorang pelanggan yang juga berjenis kelamin laki-laki. Aksi pelecehan dilakukan dengan cara menghisap alat sentitif korban. []