Pentas Cambuk Pasangan Penikmat Dosa di Abdya Aceh

Kisah pasangan tak resmi, pemuda dan janda, yang harus menjalani hukuman cambuk di Aceh Barat Daya, Aceh.
Seorang pria di Aceh kena hukuman cambuk karena tepergok bermesraan dengan seorang janda di sebuah hotel Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). (Foto: Tagar: Syamsu Rizal)

Aceh Barat Daya - Hukum Qanun menjadi pagar penjaga akhlak masyarakat Provinsi Aceh. Penerapan peraturan khusus berdasar syariat Islam ini menyasar pelaku pelanggaran jinayah. Perihnya cambukan dan rasa malu di pentas terbuka merupakan sarana tobat yang efektif bagi para penikmat dosa

Sinar matahari menerpa atap seng berwarna coklat di bangunan berlantai dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas lll Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. Kilau sinarnya membuat mata susah melihat, penegas teriknya mentari yang menerpa kawasan lapas di Desa Alue Dama, Kecamatan Blangpidie itu.

Sejumlah mobil dinas Pemerintah Abdya dan belasan motor terparkir rapi sepanjang dinding beton berornamen lilitan kawat berduri di atasnya. Dan sudah menjadi pemandangan umum di seluruh lapas di Tanah Air, kawat berduri menjadi penghias tetap di bagian atas bangunan tempat para warga binaan menjalani hukuman kurungan.  

Sebuah pentas didekorasi layaknya panggung pada acara-acara besar tepat di pintu masuk lapas. Setiap sudutnya terlihat umbul-umbul berwarna merah dan putih. Plafon pentas ditutup dengan kombinasi kain berwarna, pun demikian dengan empat tiang penyangganya. 

Sementara di bagian lantai pentas, karpet hijau digelar sebagai alas penutup papan kayu panggung. Dikombinasikan dengan karpet warna merah yang disepakati sebagai area pelaksaan eksekusi hukuman cambuk. Mempermudah bagi yang berkepentingan naik ke panggung, alas berundak di pasang di sisi kanan kiri pentas. 

Terlihat pula empat kursi plastik biru berjejer rapi dibagian kiri pentas. Sederhana memang kursi itu, tapi menjadi spesial karena menjadi tempat duduk sementara bagi para algojo hukuman cambuk para pelanggar syariat Islam di Kabupaten Abdya.

Tenda lain, posisinya tepat di depan tenda utama yang jadi lokasi pementasan hukuman cambuk, lebih banyak diisi deretan sejumlah meja dan puluhan kursi. Di atas meja tersedia buah segar, kue dan air minum. Tenda berikut pernak-pernik pelengkapnya tersebut diperuntukkan bagi para pejabat pemerintah dan warga yang hendak menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk. 

Akan ada hukuman yang lebih berat lagi di akhirat.

hukuman cambuk2IA, 35 tahun, janda asal Aceh Barat Daya (Abdya) langsung sujud syukur usai dicambuk 29 kali karena bermesraan dengan seorang pemuda Aceh Selatan di Blangpidie, Abdya. (Foto: Tagar/Syamsu Rizal)

Dari sekian banyak masyarakat umum yang hadir, semuanya dipastikan sudah masuk kategori dewasa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie, selaku eksekutor hukuman cambuk, memang melarang warga usia anak atau bawah 18 tahun ikut menyaksikan eksekusi tersebut. 

Upaya pencegahan secara persuasif acap kali terdengar dari pengeras suara yang dipasang di sekitar lapas. Petugas protokol kegiatan selalu memberi pengumuman yang memintas masyarakat untuk tidak membawa anak kecil masuk lokasi eksekusi. Dan memastikan hal itu, sejumlah petugas kejaksaan di tempatkan di titik luar, sekitar pagar masuk kompleks lapas.

Panas sengatan sinar matahari membuat masyarakat enggan berlama di tempat terbuka. Mereka akhirnya memberanikan diri merapat ke tenda untuk para tamu undangan. Ada yang menempati kursi, tapi banyak pula yang berada di sudut tenda, sekadar menghindari terpaan langsung sang surya. 

Jeh katroek, pakon ditop muka (itu sudah sampai, kenapa ditutup wajahnya),” bisik seorang warga kepada orang di sebelahnya saat empat algojo naik ke atas panggung untuk mengikuti gladi sebelum proses eksekusi, Kamis, 27 Februari 2020. 

Tidak berselang lama, petugas Kejari Blangpidie membacakan putusan untuk pelanggar jinayah. Seorang pemuda berinisial IJS, 28 tahun, warga Kabupaten Aceh Selatan, dan janda berinisial IA, 35 tahun, penduduk Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya. Keduanya divonis dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 29 kali.

IA, pertama keluar dari pintu lapas bersama dua polisi pamong praja wanita. Perempuan itu tidak langsung naik pentas, namun diarahkkan terlebih dahulu ke tenda medis. Menyusul kemudian IJS untuk diperiksa kondisi kesehatannya.

Nyan ureug jih (itu orangnya)." Sebuah bisikan kembali terdengar dari kerumunan warga ketika melihat pasangan yang akan dieksekusi keluar dari pintu lapas.

Pasangan tak resmi yang terbuai nafsu setan ini divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Blangpidie lantaran kedapatan berbuat dosa. Keduanya ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Abdya akhir September tahun lalu. Mereka tepergok sedang bermesraan, berpelukan dan berciuman di salah satu kamar hotel di kawasan Blangpidie.

Penangkapan terhadap pasangan yang bukan muhrimnya ini sempat membuat warga heboh. Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat sekitar yang melihat keduanya masuk penginapan dengan cara mencurigakan.

Lecutan Perih Penikmat Dosa

hukuman cambuk3IA, 35 tahun, janda Aceh Barat Daya hanya bisa meringis menahan sakit 29 kali hukuman cambuk. (Foto: Tagar/Syamsu Rizal)

Terdengar nama IJS dipanggil petugas protokol lewat pengeras suara. Ia menjadi orang pertama yang bakal dibelai lecutan batang rotan. Mendengar namanya disebut, pemuda berpeci dan mengenakan baju koko putih itu bergegas menuju pentas. Jalannya biasa, tenang, menyiratkan kebulatan tekad menghadapi hukuman. 

Langkah pria berbadan tegap padat tersebut juga terayun ringan saat menaiki tiga anak tangga pentas. Ia pun berdiri tegap di tengah penggung, pasrah menerima hukuman. Dan waktu hukuman tiba. Salah satu algojo bangun dari duduknya dengan memegang rotan sepanjang sekitar satu meter. Entah siapa algojo itu karena ia mengenakan kain kerudung penutup yang hanya menyisakan dua lubang di bagian mata 

Ancang-ancang dengan tangan kanan terbuka, sang algojo siap membidikkan batang rotan ke arah bagian belakang badan IJS. Sekejap, terdengar bunyi kerasnya rotan membentur kulit punggung, bersahutan dengan hitungan protokol. Mata tertutup dan muka langsung mengkerut demi menahan perihnya lecutan. Ia hanya diam, tubuhnya sesekali bergoyang seirama dengan arah pukulan rotan yang mendarat. 

Hana terasa pih (tidak terasa pun),” teriak warga.

Sepuluh kali eksekusi berjalan, protokol mengganti algojo. Maju algojo lain yang juga tidak bisa dilihat wajahnya. Sama halnya dengan algojo sebelumnya, algojo ini juga mendaratkan rotan sebanyak sepuluh kali ke bagian punggung IJS. Pria ini tidak roboh, tegar dan kuat menahan sakitnya empasan rotan.

“Bak teuga lom (lebih kuat lagi)," ucap seorang warga yang membuat sejumlah pejabat tersenyum kecil.

Lunas menjalani 29 kali cambukan, IJS turun dari panggung. Ia meringis menahan perihnya luka bekas lecutan dan malu ditonton banyak orang. Pemuda itu langsung mendapat penanganan kesehatan di tenda medis di sekitar pentas.

Giliran sang janda mendapat cambukan. Kali ini, algojonya juga menyesuaikan dari kalangan perempuan. IA bersikap kuat saat cambuk menari-nari di punggungnya. Ragam teriakan nyeleneh dari arah kerumunan warga tidak dihiraunya. Silih berganti algojo mendaratkan rotan tidak membuat IA oleng di atas pentas.

Hingga hitungan terakhir lecutan rotan mendarat di tubuh, perempuan itu langsung sujud ke lantai panggung. Tidak ada yang tahu apa maksud janda ini melakukan hal tersebut. Tagar yang mencoba mengejar untuk bisa melakukan wawancara dengan keduanya tidak kesampaian lantaran mereka harus mendapat penanganan medis dan kembali masuk ke lapas.

Di Aceh ada Qanun Aceh tentang hukuman cambuk.

hukuman cambukPara algojo bersiap sebelum pelaksanaan hukuman cambuk di Lapas Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. (Foto: Tagar/Syamsu Rizal)

Sebagai gantinya, Kasi Pidana Umum Kejari Abdya M Agung tidak menolak saat dimintai penjelasan seputar pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk. Bahwa IJS dan IA dicambuk karena telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah. 

"Mereka menerima 30 kali cambuk, karena dipotong masa kurungan satu bulan menjadi 29 kali cambuk," kata Agung.

Agung juga menyinggung soal asal mula hukuman cambuk dijatuhkan. Keduanya telah melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan di salah satu penginapan di Blangpidie. Pelaksanaan eksekusi cambuk untuk pelanggar hukum jinayah di halaman Lapas Blangpidie merupakan kali kedua.

Di Aceh, perbuatan melanggar syariat Islam diatur dalam Qanun Aceh tentang hukum jinayah yang menjadi legitimasi hukuman cambuk. “Di Aceh ada Qanun Aceh tentang hukuman cambuk,” ujar dia.

Penjelasan serupa datang dari Asisten l Pemerintah Abdya Nyakseh. Hanya saja Nyakseh lebih membeber hikmah dari penerapan hukuman cambuk di depan banyak mata warga. Bahwa cambukan yang diterima dua terpidana merupakan hukuman terlihat semasa hidup. 

"Akan ada hukuman yang lebih berat lagi di akhirat. Karenanya apa yang sudah diterima mereka bisa menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama Islam," ucapnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keimanan, bertaubat dari perbuatan maksiat. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji yang dapat merusak moral dan merugikan diri sendiri. "Ini kami harap yang terakhir dilakukan, ke depan tidak ada lagi yang dihukum seperti ini," katanya.

Seorang warga bernama Jasmadi mengaku mendapat pelajaran berharga atas pertunjukan hukuman cambuk di atas pentas. Dengan model hukuman seperti itu, ia dan warga lain dapat mengambil hikmah perbuatan melanggar ketentuan agama pasti ada hukuman yang setimpal. 

"Jika tidak di dunia ini maka di akhirat kelak bakal dapat balasan. Ini juga bisa menjadi pelajaran bagi kami selaku orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan pergaulan anak-anak, jangan sampai terjerumus perbuatan zina," tutur dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Begal Payudara, Pria Aceh Kena Cambuk Puluhan Kali
WM dihukum cambuk sebanyak 42 kali karena memegal atau memegang payudara pengguna jalan di kawasan Blang Padang, Kota Banda Aceh.
Mesum dengan Wakil, Kepala Sekolah di Aceh Dicambuk
Kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh dicambuk karena terbukti melanggar qanun Syariat Islam.
Lapas di Aceh Belum Penuhi Syarat Lokasi Cambuk
Hampir 80 persen lapas dan rutan di Aceh belum memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan hukum cambuk.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.