Tukang Pijat di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Penyebabnya

Seorang tukang pijat refleksi di Kota Banda Aceh dihukum cambuk. Ini penyebabnya.
Prosesi hukuman cambuk di depan umum yang berlangsung di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa, 7 Desember 2020. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Seorang tukang pijat refleksi di Kota Banda Aceh, Aceh berinisial M, 22 tahun, menjalani eksekusi hukuman cambuk di depan umum yang digelar di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Selasa, 7 Desember 2020.

M dicambuk sebanyak 37 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga bulan karena terbukti melakukan pelecehan terhadap pelanggannya. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 butir 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Yang dicambuk hari ini semua penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Dari enam pelanggar, salah satunya pelanggar kasus pelecehan seksual di tempat refleksi di Banda Aceh," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko kepada wartawan.

Bersamaan dengan M, ada lima terpidana lainnya yang dicambuk dengan kasus maisir (judi) berinisial MZ dan AA masing-masing 27 kali cambuk. MA dicambuk 37 kali. Kemudian D dan M masing-masing dicambuk 10 kali.

"Yang dicambuk hari ini semua penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian," katanya.

Sebelumnya diberitakan seorang pria berprofesi sebagai tukang pijat di Kota Banda Aceh, Aceh berinsial M, 22 tahun, ditangkap aparat Kepolsian Sektor (Polsek) Kuta Alam, kota setempat karena diduga melecehkan seorang pelanggan.

Kepala Polsek Kuta Alam, Inspektur Polisi Satu Muchtar Chalis menuturkan, pelecehan tersebut terjadi terhadap seorang pelanggan yang juga berjenis kelamin laki-laki. Aksi pelecehan dilakukan dengan cara menghisap alat sentitif korban.

Kasus pelecehan ini terjadi pada Rabu, 16 September 2020 pukul 12.00 WIB di salah satu tempat usaha refleksi pijat di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Saat itu korban datang ke refleksi tersebut untuk mendapatkan pelayanan pijat refleksi. Pemilik pijat diarahkan ke pelaku, dan dilaksanakan kegiatan pijat ini di lantai dua tempat tersebut,” ujar Muchtar dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta Alam, Jumat, 18 September 2020.

Setelah 30 menit melakukan proses pemijatan, pelaku kemudian meminta agar korban melepaskan celana dalam, namun permintaan ini ditolak oleh korban.

Meski ditolak, pelaku tetap melaksanakan kegiatan pijat di sekitar area selangkangan korban. Pelaku lalu menarik bagian celana dalam korban dan melanjutkan pemijatan di sekitar selangkangan yang langsung mengarah ke bagian sensitif korban. Kemudian dia melakukan pelecehan.

"Setelah menerima laporan kami dari pihak Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dua jam setelah kejadian atau pukul 17.00 WIB sore," ujarnya. []

Berita terkait
Pemain Game PUBG Dicambuk, MPU: Belum Ada Perangkat Hukum
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti fatwa haram PUBG yang dikeluarkan oleh MPU Aceh pada 2019 silam.
Kapan Pertama Kali Hukum Cambuk Diberlakukan di Aceh
Pada masa kerajaan di Aceh hukuman cambuk sebenarnya tidak diterapkan di Tanah Rencong.
Hukuman Cambuk akan Dihapus di Arab Saudi
Keputusan Komisi Umum Mahkamah Agung yang diambil pada April 2020 akan membuat hukuman cambuk digantikan dengan vonis penjara atau denda.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.