6 Warga Dicambuk Gegara Main Judi di Nagan Raya Aceh

Sebanyak enam terpidana maisir (perjudian) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh dicambuk hingga 22 kali.
Prosesi eksekusi hukuman cambuk terhadap para pelaku Maisir (judi) di Alun-Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Selasa, 8 September 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Nagan Raya – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam orang pelaku Maisir (judi) di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh. Keenam pelaku yang menjalani hukuman cambuk adalah AG, RJ, MW, NR, ROS dan BD mereka terbukti bersalah dan melanggar Pasal 19 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukuman jinayah, dengan pidana cambuk sebanyak 25 kali.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulya Kusuma mengatakan enam orang terpidana sudah dilakukan penahanan selama 88 hari dan dikurangi tiga kali cambuk, dari 25 menjadi 22 kali cambuk. Hal ini sesuai dengan pasal 23 ayat 2 dan 3 qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah terpidana dikurangi sebanyak 3 kali cambukan.

"Sebanyak enam orang terpidana ini dicambuk sebanyak 22 kali," kata Dudi, Selasa, 8 September 2020.

Setelah dicambuk maka para pelaku dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing.

Ia berharap dengan dilakukan hukuman cambuk ini maka pelaku tidak akan lagi mengulangi perbuatannya kembali dan masyarakat juga diharapkan untuk tidak mengikuti perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca juga:

“Setelah dicambuk maka para pelaku dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu Asisten 1, Zulfikar mengatakan dengan adanya hukuman cambuk terhadap para pelaku maka dapat menimbulkan efek jera sehingga kesalahan yang mereka lakukan ini menjadi yang pertama dan terakhir bagi para pelaku.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini juga sebagi cara kami untuk menegakkan syariat Islam di Aceh khususnya Nagan Raya,” katanya. []

Berita terkait
Penyebab Seorang Etnis Rohingya Meninggal di Aceh
Rohingya yang meninggal bernama Khalimah, 21 tahun, mengalami gejala sesak napas.
Faktor Sekolah di Aceh Barat Kembali Sekolah Daring
Dinas Pendidikan Aceh Barat terpaksa kembali melakukan PBM daring untuk 4 kecamatan karena masuk zona merah Covid-19.
Mahasiswa Aceh Demo DPRA, Kinerja Gubernur Melenceng
Sejumlah mahasiswa Aceh aksi demontrasi di gedung DPR Aceh. Mereka menilai pengawasan atas kinerja gubernur lemah.